Potensinews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam dua kasus berbeda, petugas berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu dengan total barang bukti lebih dari 1,1 kilogram dan menangkap dua tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, Senin (28/4/2025) siang. Konferensi pers dipimpin oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. yang diwakili Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A., KBO Narkoba Iptu Bagus Erdyanhoro, S.Tr.K., dan Kasi Humas Salman Alfarisi, S.H., M.M.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kompol Salmidin menjelaskan bahwa kasus pertama terungkap pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Balee Gajah, Desa Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial AR (36), warga Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, saat hendak melakukan transaksi sabu di area perkebunan.
“Dari tangan AR, kami mengamankan satu paket sabu seberat 100,05 gram, sebuah kaca pirek, dan satu unit handphone,” ujar Kompol Salmidin.
Hasil interogasi mengungkapkan, AR berperan sebagai perantara jual beli sabu yang diperoleh dari seorang pria berinisial Z (DPO), dengan rencana menjualnya kepada calon pembeli berinisial TF (juga DPO) seharga Rp40 juta. Sebagai upah, AR dijanjikan Rp500 ribu.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal menambahkan, pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus sabu dalam jumlah besar di Dusun Mutiara Barat, Desa Tanjong Dalam Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Seorang tersangka berinisial HB (28) ditangkap di sebuah rumah kosong bersama barang bukti berupa sabu seberat 1.027,21 gram, satu unit handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat nomor.
“Penangkapan HB berawal dari penyelidikan intensif terkait peredaran sabu di wilayah Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Setelah diketahui lokasi transaksi berpindah ke Tanah Jambo Aye, tim segera bergerak dan mengamankan tersangka di lokasi,” jelas AKP Saiful.
HB mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AZ, warga Desa Punteut, Kecamatan Blang Mangat, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HB mengambil sabu tersebut atas perintah SP (DPO) yang diduga berada di Malaysia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
AKP Saiful Kamal menegaskan bahwa Polres Lhokseumawe akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu para pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Upaya membasmi jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Lhokseumawe akan terus kami lakukan secara intensif,” tegas AKP Saiful.