Sumatera Selatan

Owner Travel Umroh Bantah KDRT Istri, Ragukan Hasil Visum dan Laporkan Balik

×

Owner Travel Umroh Bantah KDRT Istri, Ragukan Hasil Visum dan Laporkan Balik

Sebarkan artikel ini
Owner Travel Umroh Bantah KDRT Istri, Ragukan Hasil Visum dan Laporkan Balik
Tim kuasa hukum DS yang terdiri dari Titis Rachmawati SH.,MH.,C.L.A, Redho Junaidi SH., MK., CRA, dan Bayu Prasetya Andrinata SH dalam konferensi pers yang digelar di kantor Hukum Titis Rachmawati di Palembang pada Rabu, 30 April 2025. | Ist

Potensinews.id – Owner travel umroh bantah KDRT Istri, ragukan hasil visum dan laporkan balik.

DS, pemilik PT. Angkasa Holiday, sebuah biro perjalanan umroh dan haji terkemuka, melalui tim kuasa hukumnya membantah tuduhan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang melaporkannya ke pihak kepolisian.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang luas di berbagai media yang menyebutkan DS telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan istrinya.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Hukum Titis Rachmawati di Palembang pada Rabu, 30 April 2025, tim kuasa hukum DS yang terdiri dari Titis Rachmawati SH.,MH.,C.L.A, Redho Junaidi SH., MK., CRA, dan Bayu Prasetya Andrinata SH, memberikan penjelasan terkait kasus yang tengah bergulir.

Titis Rachmawati menegaskan bahwa kliennya selama ini memilih untuk tidak mempublikasikan laporan KDRT yang dialaminya demi menjaga ranah приват keluarga.

Baca Juga:  Polres Pagar Alam Juarai Turnamen Bola Voli Kapolda Sumsel Cup 2024

Namun, karena pihak terlapor (istri DS) telah memberikan pernyataan kepada media yang cenderung menggambarkan dirinya sebagai korban, maka DS merasa perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan fakta dan menjaga reputasi bisnisnya.

“Klien kami sengaja belum mengungkap terkait laporan KDRT yang dialaminya, mengingat ini adalah urusan rumah tangga. Namun karena terlapor (Istrinya) sudah membuat pernyataan dan disiarkan media seolah-olah menjadi Korban, akhirnya klien kami membuat klarifikasi ini,” ujar Titis.

Titis menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istri DS dengan seorang karyawan (sopir).

Kecurigaan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun, namun DS tidak pernah menuduh istrinya secara langsung karena tidak ingin berprasangka buruk.

Baca Juga:  Pondok Pesantren Sabilul Hasanah Buka Pendaftaran Santri Baru

Puncak permasalahan terjadi pada tanggal 5 April lalu, ketika DS mencoba meminta telepon genggam istrinya yang kemudian berusaha melarikan diri.

Saat DS berhasil meraih telepon tersebut, istrinya berusaha merebutnya kembali dengan cara menggigit tangan DS.

Karena telepon tersebut diduga berisi bukti perselingkuhan, DS mempertahankan telepon tersebut dan kemudian melaporkan kejadian penganiayaan yang dialaminya.

Tim kuasa hukum DS juga menunjukkan bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara istri DS dengan sopirnya yang diduga menjadi bukti perselingkuhan dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Redho Junaidi menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Polrestabes Palembang terkait laporan KDRT terhadap kliennya.

Namun, pihaknya meragukan keabsahan visum yang dilakukan oleh istri DS.

Baca Juga:  Ratusan Siswa-Santri Pondok Pesantren MaAriful Ulum Banyuasin Ikuti Tasyakuran Marhalah Dirosah

“Kami meragukan Visum tersebut, Benar tidak dibuat, kapan, dimana, hari apa dan dibuat secara apa. Klien kami mengaku tidak melakukan KDRT, bahkan saat konflik rumah tangga, klien kami sendiri yang membawa istrinya ke rumah orang tuanya tanpa ada luka, dan ada bukti berupa video,” tegas Redho.

Lebih lanjut, Bayu Prasetya Andrinata menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik istri DS ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan laporan palsu terkait KDRT di Polrestabes Palembang. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/IV/2025/SPKT/POLDA SUMSEL/.

“Terkait laporan KDRT, kita laporkan ke Polda Sumsel atas laporan palsu. Kami yakin laporan itu palsu, tidak ada KDRT, tidak ada penganiayaan dilakukan,” tegas Bayu. (Nopi)