Potensinews.id – Kasus jalan Rp3,9 miliar Lamteng di tangan Kejari.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan jalan senilai Rp3,9 miliar di Lampung Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Laporan ini sebelumnya diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).
Proyek peningkatan jalan ruas jalan Kp. Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, dengan nilai anggaran Rp. 3.984.881.000 tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2023 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.
Kepastian pelimpahan ini disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, melalui surat tertulis resmi nomor B-2355/L.8.5/Fs/04/2025 tertanggal 29 April 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.
Dalam surat berjenis Pidsus -3A itu dijelaskan bahwa laporan pengaduan DPP KAMPUD nomor 24/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 12 Februari 2025, perihal indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut, dilimpahkan ke Kejari Lampung Tengah.
Pelimpahan ini didasarkan pada petunjuk teknis Kejaksaan RI tentang penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah.
Menanggapi langkah Kejati Lampung, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan pihaknya akan terus konsisten memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dan melakukan pendampingan terhadap tindak lanjut penanganan laporan dugaan KKN dalam proyek jalan tersebut.
“Kita tetap konsisten dan komitmen memberikan dukungan kepada Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, melalui Aspidsus Armen Wijaya, yang telah menyerahkan atau melimpahkan penanganan laporan pengaduan ke Kejari Lampung Tengah,” ujar Seno Aji pada Rabu, 14 Mei 2025m
Seno Aji menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejari Lampung Tengah untuk memberikan dukungan dan pendampingan atas penanganan laporan pengaduan tersebut.
Laporan DPP KAMPUD ini sebelumnya didaftarkan ke Kejati Lampung saat kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H, M.Hum.
Dalam laporannya, KAMPUD mengurai dugaan modus operandi dalam pengelolaan anggaran proyek jalan tersebut.
Dugaan tersebut meliputi pengkondisian tender kepada pemenang dengan pola penawaran tunggal meskipun diikuti banyak peserta, serta dugaan harga penawaran yang sangat berdekatan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selain itu, KAMPUD juga menyoroti dugaan penyimpangan spesifikasi teknis dan pengurangan volume pekerjaan dalam pelaksanaan proyek.
Mereka menduga hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian kontrak kerja dari Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah.
Atas dasar itu, DPP KAMPUD meminta Kejati Lampung untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan agar ada penegakan hukum yang serius terhadap oknum yang diduga merugikan keuangan daerah.
Pihaknya juga berencana untuk menembuskan laporan ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.