Sulawesi Utara

KKP Kembali Sikat Kapal Filipina di Laut Sulawesi, Total 4 KIA Ilegal Tertangkap dalam Dua Pekan

×

KKP Kembali Sikat Kapal Filipina di Laut Sulawesi, Total 4 KIA Ilegal Tertangkap dalam Dua Pekan

Sebarkan artikel ini
KKP Kembali Sikat Kapal Filipina di Laut Sulawesi, Total 4 KIA Ilegal Tertangkap dalam Dua Pekan
Satu unit kapal berbendera Filipina berhasil diamankan di Perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi, pada Senin, 12 Mei 2025. | Ist

Potensinews.id – KKP kembali sikat kapal Filipina di laut Sulawesi, total 4 KIA ilegal tertangkap dalam dua pekan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik illegal fishing di perairan Indonesia.

Terbaru, satu unit kapal berbendera Filipina berhasil diamankan di Perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi, pada Senin, 12 Mei 2025.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan KKP dalam memberantas kapal ikan asing (KIA) ilegal.

Tercatat, ini merupakan penangkapan ketiga yang dilakukan KKP sepanjang bulan Mei 2025. Dengan demikian, dalam kurun waktu dua pekan terakhir, aparat berhasil menangkap total empat KIA ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa pengawasan ketat di wilayah perairan Indonesia terus dilakukan tanpa mengenal waktu, bahkan di tengah libur panjang.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Sangihe Tangkap Pelaku Pencurian di Pasar Towo E

“Ini adalah wujud komitmen kami. Laut Indonesia akan terus kami jaga, meskipun di tengah libur panjang,” ujar Ipunk dalam keterangan resminya, Rabu, 14 Mei 2025.

Ipunk menjelaskan lebih lanjut bahwa penangkapan kapal ilegal tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 15 yang dinakhodai Jently Martino Rembet.

Operasi ini berada di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna. Kapal yang diketahui bernama M/BCA OMRAD 01 merupakan jenis pump boat yang menggunakan alat tangkap hand line dengan target utama ikan tuna.

“Kapal ini sebelumnya telah terpantau oleh Pusat Pengendalian (Command Center) KKP. Berdasarkan pantauan tersebut, kami langsung memerintahkan tim di Tahuna untuk melakukan pencegatan (intersep) dan berhasil,” ungkap Ipunk.

Baca Juga:  Dinkes Sangihe Rayakan HKN ke-60 dengan Semangat Gerak Bersama, Sehat Bersama

Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Martin Yermias Luhulima, dalam konferensi pers pada Rabu (14/05/2025), mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan dilakukan, kapal tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan berusaha perikanan dari Indonesia.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa ikan tuna di dalam kapal. Kapal tersebut diawaki oleh tiga orang yang berkewarganegaraan Filipina.

Saat ini, kapal beserta awaknya telah digiring menuju Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah berulang kali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas illegal fishing di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Baca Juga:  Pembangunan Aula Serbaguna Balai Sosial dan Balai Kemasyarakatan Dimulai di Sangihe

Berdasarkan data yang dirilis KKP, hingga bulan Mei 2025, pihaknya telah berhasil menangkap sebanyak 21 kapal illegal fishing.

Rinciannya, terdiri dari 4 kapal berbendera Filipina, 2 kapal Vietnam, 1 kapal Malaysia, 1 kapal China, dan 13 kapal berbendera Indonesia.