Sumatera Selatan

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan KDRT dan Rekayasa Visum Terhadap Owner Tour and Travel Palembang

×

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan KDRT dan Rekayasa Visum Terhadap Owner Tour and Travel Palembang

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan KDRT dan Rekayasa Visum Terhadap Owner Tour and Travel Palembang
Tim kuasa hukum DS, seorang pemilik agen perjalanan terkemuka di Palembang, menggelar konferensi pers pada Senin, 19 Mei 2025 untuk membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terkait isu permasalahan rumah tangga. | Ist

Potensinews.id – Kuasa hukum bantah tuduhan KDRT dan rekayasa visum terhadap owner tour and travel Palembang.

Tim kuasa hukum DS, seorang pemilik agen perjalanan terkemuka di Palembang, menggelar konferensi pers pada Senin, 19 Mei 2025 untuk membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya terkait isu permasalahan rumah tangga.

Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor advokat Titis Rachmawati S.H.,M.H., C.L.A, Titis Rachmawati yang didampingi Bayu Prasetya Andrinata SH dan tim advokat lainnya, dengan tegas menepis tuduhan kekerasan psikis, fisik, serta masalah ekonomi yang dituduhkan kepada DS selama menjalani pernikahan.

Mereka juga menyoroti dugaan adanya laporan palsu terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga:  UGM Perkenalkan Program Pascasarjana FEB dan Sapa Alumni di Palembang

Lebih lanjut, Titis menyinggung laporan dugaan perzinaan yang dilakukan oleh istri kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan.

Pihaknya telah mengajukan permohonan tertulis kepada Polda Sumatera Selatan untuk segera meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Untuk gugatan cerai talak di Pengadilan Agama Palembang yang kami tangani bersama Pak Redho, saat ini masih menunggu jawaban dari pihak termohon,” jelas Titis.

“Proses hukum ini akan terus berjalan dan kami menunggu respons dari istri klien kami sebagai pihak termohon,” kata dia lagi.

Mengenai dugaan laporan palsu, Titis mengungkapkan adanya perkembangan signifikan yang mengarah pada indikasi kuat rekayasa.

Berdasarkan bukti yang mereka miliki, tuduhan KDRT terhadap kliennya tidaklah benar. Pihaknya sejak awal telah menyangkal tuduhan tersebut dan memiliki bukti rekaman kondisi fisik istri DS.

Baca Juga:  Dukcapil Sumsel Dorong OPD Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan

“Tidak ada tindakan KDRT yang dilakukan oleh Pak Dedi seperti yang dituduhkan. Kami memiliki informasi dan fakta hukum, meskipun belum naik ke tahap penyidikan, namun kami berharap hari ini statusnya dapat ditingkatkan. Fakta yang kami dapatkan menunjukkan bahwa yang bersangkutan melukai dirinya sendiri, dan kami memiliki saksi yang melihat kejadian tersebut,” ungkap Titis.

Titis juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum dalam merekayasa visum. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara waktu kejadian dugaan KDRT yang dilaporkan pada 5 April dengan waktu pembuatan visum pada 17 April, setelah istri DS diduga melukai dirinya sendiri pada 16 April.

Mereka menduga visum tersebut direkayasa seolah-olah menggambarkan kejadian pada tanggal 5 April.

Baca Juga:  RSI Indonesia School Meriahkan Tahun Baru Imlek dengan Berbagai Lomba Menarik

Pihak kuasa hukum DS akan meminta Polda Sumatera Selatan untuk terus mendalami kasus ini dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan rekayasa visum tersebut. (Nopi)