BERITA

Bangunan PT Syukri Balak Diduga Langgar GSS, Pemkot Bandar Lampung Terkesan Lepas Tangan

×

Bangunan PT Syukri Balak Diduga Langgar GSS, Pemkot Bandar Lampung Terkesan Lepas Tangan

Sebarkan artikel ini
Bangunan PT Syukri Balak Diduga Langgar GSS, Pemkot Bandar Lampung Terkesan Lepas Tangan

Potensinews.id – Bangunan PT Syukri Balak diduga langgar GSS, Pemkot Bandar Lampung terkesan lepas tangan.

Sebuah bangunan megah milik PT Syukri Balak di Jl. Beo No. 7, Kelurahan Tanjung Agung Raya dan Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kedamaian dan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, hingga kini belum dibongkar meski diduga melanggar Garis Sempadan Sungai (GSS).

Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan media terkait ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Temuan awak media clickinfo.co.id pada Senin, 5 Mei 2025, di lokasi menguatkan dugaan bahwa bangunan tersebut berdiri persis di atas aliran sungai, dengan pengecoran dan penyempitan di sisi kanan-kiri sungai.

Kondisi ini ironis mengingat Satgas Penertiban Bangunan Kota Bandar Lampung sebelumnya telah cepat membongkar bangunan-bangunan milik masyarakat kecil.

Baca Juga:  Kejati Lampung Teruskan Laporan Dugaan Korupsi Dana MTQ Pemkot Bandar Lampung ke APIP

Ketegasan Wali Kota yang telah membentuk Satgas Penertiban Bangunan dan melakukan pembongkaran di beberapa titik, kini terkesan tidak diikuti oleh kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, dan lurah dalam kasus ini.

Saat awak media mencoba meminta klarifikasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi A. Temenggung, melalui pesan WhatsApp menyatakan, bahwa terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) teknisnya ada di Dinas Perkim.

Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar, seakan terjadi saling lempar tanggung jawab di antara jajaran OPD.

Sebelumnya, pakar hukum Bernas Yuniarta, pada Senin, 19 Mei 2025, kepada media menegaskan bahwa Pemkot harus tegas dalam penegakan peraturan.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-22 Apeksi, Pemkot Bandar Lampung Gelar Lomba Penulisan untuk Jurnalis

“Jika ada pelanggaran seperti Garis Sepadan Sungai (GSS) adanya dugaan bangunan di atas sungai harus segera action dan ditindak tegas, jangan ada tebang pilih, lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak memihak kepada pengusaha ataupun orang berpangkat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Ketua Satgas Banjir yang dibentuk oleh Wali Kota Bandar Lampung. (Novis)