Potensinews.id – Lanal Tahuna gagalkan penyelundupan ratusan ayam ras ilegal Filipina, kerugian capai Rp3 miliar.
Pangkalan TNI AL (Lanal) Tahuna jajaran Koarmada II berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan ratusan ekor ayam ras ilegal asal Filipina di perairan Tahuna.
Penggagalan ini berujung pada pemusnahan barang bukti dan konferensi pers yang digelar di Mako Lanal Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Kamis, 3 Juli 2025.
Komandan Lanal Tahuna, Letkol Laut (P) Hadi Subandi, M.Tr.Hanla, CRMP, menjelaskan operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di laut dan penciptaan keamanan maritim yang kondusif.
Total kerugian negara dari kedua penangkapan ini diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Diketahui, saat itu Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Tahuna melakukan patroli rutin di perairan Kepulauan Sangihe yang berbatasan langsung dengan Filipina.
Berdasarkan informasi intelijen, tim merespons cepat adanya pergerakan pumpboat dari Filipina yang diduga membawa muatan ayam dan barang campuran.
Penangkapan Pertama
Tim SFQR berhasil mengejar dan menangkap satu perahu motor tanpa nama dan dokumen.
Perahu ini membawa 227 ekor ayam ras Filipina, 20 botol minuman keras, dan 1 karung obat ayam.
Estimasi nilai ekonomis muatan ini sekitar Rp2.281.000.000.
Dua Anak Buah Kapal (ABK) yang merupakan warga negara Filipina diamankan bersama barang bukti di Lanal Tahuna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan Kedua (Sabtu, 7 Juni 2025)
Pada hari yang sama, Sabtu, 7 Juni 2025, pukul 21.30 WITA, Tim SFQR Lanal Tahuna kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ayam ilegal.
Tim melihat pumpboat mencurigakan melintas di perairan Sangihe dan segera melakukan pengejaran.
Pumpboat tanpa nama dan dokumen sah itu ditemukan membawa 345 ekor ayam ras Filipina, obat-obatan, dan pakan ayam. Tiga ABK dan satu penumpang tujuan Manado juga turut diamankan di Lanal Tahuna.
Pemusnahan ayam ras ilegal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Undang-undang ini mengatur pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit hewan karantina.
“Pemusnahan ini sebagai upaya nyata untuk mencegah penyebaran virus hewan ayam dikarenakan ayam yang masuk ke Indonesia tidak melalui uji laboratorium,” jelas Komandan Lanal Tahuna.
Ia juga membantah rumor di masyarakat mengenai penjualan atau penukaran barang bukti.
“Bisa dilihat bahwa semua ada bukti segel keaslian dari Filipina,” tegasnya.
Penangkapan tindak pidana ilegal ini, menurutnya, merupakan implementasi dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan kesiapsiagaan prajurit TNI AL dalam menghalau segala ancaman, khususnya penyelundupan melalui perairan yurisdiksi Indonesia.
Komandan Hadi Subandi menambahkan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus dua nahkoda (ABK) yang merupakan warga negara Filipina.
“Ketika sudah lengkap, kami akan limpahkan kepada pihak yang berwenang,” ujarnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait kasus penyelundupan barang ilegal di wilayah hukum perairan Indonesia. Kami akan terus menindak pelaku penyelundupan, tidak ada celah bagi penyelundupan,” pungkas Danlanal Tahuna. (Fandy)