Potensinews.id – DPP KAMPUD laporkan Kepala BPN Bandar Lampung ke Komnas HAM terkait pemblokiran 26 SHM.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T, M.H, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI.
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran HAM atas pemblokiran 26 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama inisial H.DMP sejak tahun 2022 hingga 2025.
Pelaporan ini disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, didampingi pengurus KAMPUD lainnya, Agung Triyono, usai menyerahkan laporan pengaduan di kantor Komnas HAM RI pada Kamis, 3 Juli 2025.
Menurut Seno Aji, pemblokiran yang dinilai tidak sesuai prosedur dan ketentuan peraturan ini telah menghilangkan sebagian hak dasar serta merugikan pemilik, baik secara materiil maupun imateriil.
“Mewakili pemilik bidang tanah, kami secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan ke Komnas HAM RI perihal perbuatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang mengarah pada pelanggaran HAM atas status blokir 26 bidang tanah atas nama H.DMP,” jelas Seno Aji dalam keterangan pers.
Ia menambahkan, sebelumnya laporan serupa juga telah dikirimkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait konteks pelayanan publik.
Namun, untuk aspek perlindungan hak dasar pemilik, KAMPUD memandang perlu adanya penegakan hukum HAM oleh Komnas HAM RI.
Seno Aji menegaskan bahwa tindakan Albert Muntarie dalam memblokir 26 SHM milik H. DMP dinilai cacat administrasi dan tidak sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Ia mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang tata cara blokir dan sita, khususnya Pasal 7 ayat (2).
“Pasal tersebut menyatakan persyaratan pengajuan blokir di antaranya meliputi formulir permohonan dan surat permintaan blokir dari instansi disertai alasan yang jelas. Sementara itu, pencatatan blokir terhadap 26 bidang tanah milik H. DMP ini tidak didasarkan pada permohonan yang memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan,” tegas Seno Aji.
Ia menduga kuat belum ada permohonan pencatatan blokir dari pihak manapun, baik perorangan, badan hukum, maupun penegak hukum.
“Sehingga dapat disimpulkan pencatatan blokir oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung cacat administrasi, cacat prosedur, dan melanggar peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Seno Aji berharap laporan pengaduan ini dapat menjadi sarana bagi Komnas HAM untuk melakukan serangkaian pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada Albert Muntarie.
Tujuannya agar hak-hak dasar pemilik segera dipenuhi dan pencatatan blokir 26 SHM tersebut dihapus, serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak milik.
Ia juga menyoroti adanya surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang tertanggal 25 September 2023 yang ditandatangani oleh Panitera Harif Jauhari, S.H, M.H.
Surat tersebut menerangkan bahwa 26 bidang tanah dengan SHM atas nama H. DMP tidak termasuk dalam sita perkara tindak pidana.
Menanggapi laporan tersebut, Fatwa Hidayah Purwarini, tim analisis penerima aduan pada Kantor Komnas HAM RI, menyatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut pengaduan tertulis yang disampaikan oleh DPP KAMPUD.
“Melalui tim analisis akan melakukan kajian terhadap aduan ini, dan nanti akan diinformasikan kembali hasil dari telaah tim analisis,” jelas Fatwa.
Ia menambahkan bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menerbitkan rekomendasi kepada pihak terkait dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat.