Potensinews.id – Ketua LPKNI Tanggamus desak pencopotan Direktur RSUD Batin Mangunang pasca kematian tahanan rutan.
Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Tanggamus, Yuliar Baro, mengecam keras penanganan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunang yang diduga menyebabkan meninggalnya seorang tahanan Rutan Kotaagung berinisial SZ pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Yuliar mendesak Bupati Tanggamus segera mencopot Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Theresia Hutabarat, karena dinilai gagal dalam kepemimpinan dan menimbulkan korban jiwa.
“Saya meminta Bupati segera mengganti Direktur RSUD Batin Mangunang. Banyak masalah internal di rumah sakit itu yang tak terselesaikan. Jika dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan di Tanggamus,” tegas Yuliar, Selasa, 15 Juli 2025.
Sebelumnya, SZ (alm), yang merupakan tahanan pengadilan, awalnya dirawat di RSUD Batin Mangunang dengan diagnosis demam berdarah dengue (DBD).
Namun, ironisnya, meskipun kondisi kesehatannya belum stabil, SZ dipulangkan dari RSUD Batin Mangunang pada 4 Juli 2025.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kotaagung, Prameswari, mengungkapkan bahwa SZ dipulangkan dalam keadaan lemah dengan kadar hemoglobin hanya 7 dan trombosit 6 ribu.
“Saya sempat bertanya ke perawat rutan, kok bisa dipulangkan kalau masih seperti itu? Katanya sudah atas persetujuan dokter,” ungkap Prameswari.
Keesokan harinya, kondisi SZ semakin menurun. Tepat pukul 16.00 WIB, ia kembali dirujuk ke RSUD Batin Mangunang.
Namun, hanya berselang satu jam, SZ mengembuskan napas terakhir di ruang UGD.
Menanggapi polemik ini, Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Theresia Hutabarat, membantah pihaknya melakukan kelalaian.
Menurutnya, SZ telah mendapat transfusi empat kantong darah selama tujuh hari dengan diagnosis DBD.
“Secara fisik kondisinya membaik, hanya saja trombosit tetap 6 ribu. Kami menyarankan rawat jalan dan rujukan ke tempat yang lebih lengkap, karena kami tidak sanggup menangani,” jelas dr. Theresia.
Namun, pernyataan tersebut memicu kritik keras dari sejumlah dokter dan pakar kedokteran. Mereka menilai keputusan memulangkan SZ sangat tidak tepat.
“Trombosit 6 ribu itu sangat berbahaya. Pasien berisiko syok hipovolemik yang bisa berujung kematian. Suhu tubuhnya pun masih 38,1 derajat, artinya belum layak pulang,” terang salah satu dokter yang meninjau hasil lab SZ.
Ia menegaskan, DBD yang diderita SZ sudah tergolong akut sehingga membutuhkan perawatan intensif. “Penyakit akut seperti ini penanganannya tidak bisa sembarangan, harusnya tetap rawat inap,” imbuhnya.
Merespons kasus ini, Komisi IV DPRD Tanggamus langsung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tertutup bersama jajaran RSUD Batin Mangunang pada Selasa, 15 Juli /2025.
Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi IV Edi Romzi bersama anggota, serta Direktur RSUD Batin Mangunang dr. Theresia Hutabarat dan tim medis.
Edi Romzi mengungkapkan pihaknya mendalami kronologi perawatan SZ. Bahkan, dr. Theresia sempat terlihat menangis saat hearing.
“Hearing ini baru mendengarkan dari satu pihak. Kami akan menelaah dan mengonfirmasi ke pihak lain untuk memastikan kebenarannya,” tegas Edi.