Potensinews.id – Polisi diminta segera tetapkan suami Amelia jadi tersangka KDRT di Lampung Utara.
Seorang istri di Kabupaten Lampung Utara, Amelia Apriani, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya, Supli alias Alex.
Kuasa hukum korban, Ridho Juansyah, S.H., mendesak Polres Lampung Utara agar segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Peristiwa KDRT ini terjadi di Jalan Dwikora Talang Inim, Kecamatan Bukit Kemuning. Amelia telah melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.
“Kami berharap pelaku KDRT terhadap Amelia dapat segera ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, mengingat sudah ada lebih dari dua alat bukti. Ini demi keadilan bagi korban yang tidak hanya mengalami KDRT satu kali,” ungkap Ridho, Kamis, 7 Agustus 2025.
Menurut Ridho, akibat penganiayaan tersebut, Amelia mengalami luka lebam dan memar di bagian wajah dan leher, bibir bengkak, serta luka di kedua tangannya.
Kekerasan ini juga meninggalkan dampak psikologis.
“Hingga saat ini, korban mengalami trauma berkepanjangan dan sering pusing di kepalanya akibat dipukuli oleh pelaku, sehingga tidak bisa beraktivitas seperti biasa,” jelas Ridho.
Saat ini, Amelia sedang menjalani rawat jalan dan tinggal bersama orang tuanya untuk memulihkan diri.
Amelia menceritakan, kejadian KDRT itu bermula dari perdebatan kecil dengan suaminya terkait penjemuran kopi.
Tanpa banyak bicara, Supli langsung memukuli Amelia dengan tangan kosong. Amelia dipukul tiga kali di mata sebelah kiri, satu kali di bagian hidung, dan satu kali di mulut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini.