Potensinews.id – Diduga korupsi Rp1 miliar lebih, Dinas Peternakan Lampung Timur dilaporkan ke Kejaksaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menerima pelimpahan dokumen laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan korupsi anggaran di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur.
Laporan ini diajukan oleh Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) dengan total nilai anggaran mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadlon, pihaknya sedang menelaah dan akan menindaklanjuti laporan tersebut yang diserahkan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Adapun rincian dugaan korupsi ini meliputi:
* Anggaran belanja perjalanan dinas (perjas) untuk penyediaan benih/bibit dan pakan ternak senilai Rp547.490.000
* Belanja perjas dalam kota sebesar Rp420.000.000
* Dana pengendalian dan pengawasan benih/bibit ternak sebesar Rp93.710.000
* Belanja perjas dalam kota lainnya senilai Rp34.000.000
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan dukungannya penuh kepada Kejaksaan agar skandal ini dibongkar tuntas.
Laporan ini telah didaftarkan secara resmi ke Kejati Lampung pada 27 Februari 2025.
“Kami berharap status laporan ini segera mendapat kepastian hukum,” ujar Seno Aji, Jumat, 15 Agustus 2025.
Seno Aji menjelaskan, modus operandi yang diduga terjadi adalah perjalanan dinas fiktif dan mark-up harga.
Selain itu, ditemukan indikasi tumpang tindih anggaran pada empat mata anggaran kegiatan (MAK) yang berbeda, padahal jenis kegiatannya sama. Hal ini berpotensi adanya laporan pertanggungjawaban palsu.
Sebelumnya, pihak KAMPUD telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur.
Namun, Kepala Dinas dianggap tidak kooperatif karena tidak memberikan tanggapan.
Senada dengan itu, Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, juga berharap Kejati Lampung segera melakukan penegakan hukum yang serius.
“Kami sangat berharap Kajati Lampung melakukan penegakan hukum, karena modus operandi ini mengarah pada unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan daerah,” tegasnya.