Potensinews.id — Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat kembali dibuktikan. Kali ini, perhatian difokuskan pada pekerja rentan—mereka yang sehari-hari bekerja tanpa perlindungan memadai, namun tetap berjuang demi keluarga dan daerah.
Suasana haru terasa di Aula Kantor Kecamatan Kalianda, Rabu pagi (17/6/2025). Di hadapan para pejabat dan masyarakat, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama (Egi) menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan, sekaligus menyerahkan santunan kematian kepada dua keluarga non-ASN yang ditinggalkan.
Turut hadir Sekretaris Daerah Supriyanto, Plh Kadisnakertrans Achmad Herry, Camat Kalianda Erman Suheri, serta para lurah dan kepala desa se-Kecamatan Kalianda.
Dalam sambutannya, Bupati Egi menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi dalam melindungi pekerja rentan dari risiko sosial dan ekonomi.
“Saya berikan apresiasi besar kepada BPJS Ketenagakerjaan yang terus aktif mendukung program perlindungan sosial. Ini bukan sekadar program administratif, tapi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keselamatan kerja rakyatnya,” tegasnya.
Sebagai bukti kepedulian tersebut, dua keluarga ahli waris yakni almarhum Eksan (pegawai Satpol PP Kecamatan Sragi) dan Ali Syahbana (pegawai Satpol PP Kabupaten) menerima santunan sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, yang langsung ditransfer ke rekening keluarga penerima.
Plh Kadisnakertrans, Achmad Herry, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk menjamin keberlangsungan hidup para pekerja, khususnya yang tergolong rentan.
“Tahun 2025 ini terdapat 4.465 peserta BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Lampung Selatan, tersebar di 17 kecamatan dan 260 desa/kelurahan. Khusus Kecamatan Kalianda, hari ini kami serahkan 522 kartu peserta sebagai bagian dari skema perlindungan sosial,” ujar Herry.
Pemkab Lampung Selatan juga menanggung iuran premi Rp16.800 per bulan per peserta selama lima bulan (Mei–September 2025) dengan total anggaran Rp375 juta.
“Ke depan, kami berharap peserta dapat melanjutkan iuran secara mandiri agar perlindungan ini terus berlanjut,” imbuhnya.
Melalui program ini, Pemkab Lampung Selatan menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat kecil. Bukan hanya memberikan kartu, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan kepastian bagi ribuan keluarga pekerja informal dan non-ASN.