Potensinews.id – Anggota DPRD Palembang Dany Desrandy hadiri Konferda INI, dorong sinergi notaris dan DPRD.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Dany Desrandy Shariff, menghadiri Konferensi Daerah (Konferda) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Palembang periode 2023-2026.
Acara yang berlangsung di Aston Hotel Palembang pada Kamis, 28 Agustus 2025 ini menjadi ajang bagi Dany untuk mendorong sinergi antara notaris dan legislatif demi perbaikan pelayanan pajak daerah.
Dalam sambutannya, Dany menjelaskan kehadirannya bukan hanya sebagai anggota dewan, tetapi juga sebagai mantan notaris.
“Saya sendiri dulu sebelum jadi anggota DPRD adalah notaris, jadi masih tetap ada hubungan yang erat dengan asosiasi dan organisasi notaris di Kota Palembang,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya komunikasi intens antara INI dan DPRD Kota Palembang.
Menurutnya, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran besar dalam kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (Pedesaan dan Perkotaan) (PBB-P2).
Dany berharap sinergi ini dapat menjembatani keluhan dan masukan dari para notaris terkait pelayanan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.
“Kami ingin komunikasi dan koordinasi dapat terus terjalin, sehingga keluhan-keluhan serta masukan dari kawan-kawan notaris tentang pelayanan di Bapenda Kota Palembang dapat berjalan dengan lancar dan baik,” ucapnya.
Dany juga menyampaikan keberhasilan Komisi 2 DPRD Kota Palembang dalam mendorong penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penghapusan BPHTB untuk rumah subsidi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan ini merupakan respons atas petunjuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
“Hal ini sempat menjadi kendala bagi pengembang dan notaris/PPAT untuk melaksanakan proses jual beli dan balik nama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dany menyebutkan beberapa daerah, seperti DKI Jakarta dan sebagian kabupaten/kota di Jawa Barat, telah menerapkan pemberian insentif atau bagi hasil dari pungutan pajak BPHTB untuk notaris/PPAT.
Meskipun nilainya tidak terlalu besar, insentif ini dianggap sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah daerah atas kontribusi notaris dalam membantu pemasukan PAD.
Menyikapi hal tersebut, Dany menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Bapenda.
Jika memungkinkan, ia akan menginisiasi penyusunan dan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait insentif tersebut.
“Saya akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota/Wakil Wali Kota beserta Bapenda dan jajaran. Jika memungkinkan, kita akan susun dan terbitkan Perdanya,” pungkasnya.