Sumatera Selatan

Tangani 26 Kasus, Polres Banyuasin Ungkap Peredaran 674 Gram Sabu

×

Tangani 26 Kasus, Polres Banyuasin Ungkap Peredaran 674 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Tangani 26 Kasus, Polres Banyuasin Ungkap Peredaran 674 Gram Sabu
Polres Banyuasin menggelar konferensi pers untuk memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus selama periode Juli hingga Agustus 2025. | Ist

Potensinews.id – Tangani 26 kasus, Polres Banyuasin ungkap peredaran 674 gram sabu.

Polres Banyuasin menggelar konferensi pers untuk memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus selama periode Juli hingga Agustus 2025.

Dalam acara yang dipimpin oleh Wakapolres Banyuasin Kompol M. Ali Asri, S.H., terungkap sebanyak 26 kasus dengan total 38 tersangka.

Wakapolres Ali Asri menyatakan bahwa pemaparan ini bukan untuk membanggakan, melainkan bentuk keprihatinan atas tingginya pelanggaran hukum.

“Paparan ini bukan suatu kebanggaan, tetapi keprihatinan kita karena masih banyak masyarakat yang melanggar hukum,” ujarnya.

Dari 26 kasus yang berhasil diungkap, 21 kasus di antaranya merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sebanyak 24 tersangka diamankan dalam kasus ini, dengan barang bukti seberat 674,57 gram.

Baca Juga:  MPLS SMKN 8 Palembang Usung Tema "Ramah", Sambut Ratusan Siswa Baru

Selain kasus narkoba, Polres Banyuasin juga berhasil menangani kasus lain seperti:
* Pencurian dengan pemberatan
* Perjudian
* Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
* Membawa lari perempuan di bawah umur
* Persetubuhan terhadap anak di bawah umur

Dalam kesempatan yang sama, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banyuasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika.

Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan penyidik untuk memusnahkan barang bukti sitaan yang terlarang.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus-kasus narkoba yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba dan polsek jajaran pada minggu sebelumnya.

Para pelaku tindak pidana narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Baca Juga:  Puncak Dies Natalis Ke-63 Unsri Hadirkan Direktur Riset dan Teknologi

Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda hingga miliaran rupiah