Sumatera Selatan

Dituduh Lakukan Pungli, Komite SMAN 16 Palembang Sebut Dana Sekolah Sukarela

×

Dituduh Lakukan Pungli, Komite SMAN 16 Palembang Sebut Dana Sekolah Sukarela

Sebarkan artikel ini
Dituduh Lakukan Pungli, Komite SMAN 16 Palembang Sebut Dana Sekolah Sukarela
Kepala Sekolah SMAN 16 Palembang, Dra. Hj. Ema Nurnisya Putri, M.M., menegaskan bahwa isu yang beredar terkait praktik tidak mendidik di sekolahnya adalah tidak benar. | Ist

Potensinews.id – Dituduh lakukan pungli, Komite SMAN 16 Palembang sebut dana sekolah sukarela.

Kepala Sekolah SMAN 16 Palembang, Dra. Hj. Ema Nurnisya Putri, M.M., menegaskan bahwa isu yang beredar terkait praktik tidak mendidik di sekolahnya adalah tidak benar.

Ema menyebut isu tersebut sebagai hoaks, dan menegaskan komitmen sekolah untuk menjadi pengayom bagi masyarakat di bidang pendidikan.

“Pendidikan adalah kewajiban yang kami terapkan di sini. Jika ada permasalahan siswa, penanganannya selalu melalui prosedur dan tahapan yang jelas. Tidak ada kebijakan mengeluarkan siswa secara sembarangan,” tegas Ema.

Menurutnya, mekanisme pembinaan dimulai dari peringatan oleh wali kelas, dilanjutkan dengan pemanggilan orang tua, lalu penanganan oleh bagian Bimbingan Konseling (BK).

Baca Juga:  Atasi Inflasi, Pemprov Sumatera Selatan Dan PKK, Akhir Tahun Kembali Gencarkan Gelar Pasar Murah

Jika siswa masih bermasalah, mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Keputusan akhir untuk mengeluarkan siswa hanya bisa diambil melalui rapat dewan guru.

“Jika seluruh guru menilai siswa masih bisa dibina, maka pembinaan dilanjutkan. Namun, jika dinilai memberi pengaruh buruk bagi lingkungan belajar, barulah dengan sangat berat hati siswa dipindahkan. Jadi, jelas sekali bahwa isu yang beredar itu sangat tidak benar,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komite SMAN 16 Palembang, DR (C) Ryan Gumay, S.H., M.H., CHRM., CTR, melalui perwakilannya Andi Supratman, S.P., S.H., M.H., C.P.L., C.P.C.L.E., C.P.Arh., C.P.A., C.P.C., C.A.M., C.P.M., juga memberikan klarifikasi mengenai isu pungutan liar (pungli).

Ia menjelaskan bahwa dana yang terkumpul di sekolah merupakan partisipasi sukarela dari orang tua atau wali murid, bukan sebuah kewajiban.

Baca Juga:  Antusiasme Tinggi, KSP Dukung Penuh Holda Maju Pilgub Sumsel

Andi menegaskan, dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk menunjang kegiatan siswa, seperti ekstrakurikuler, lomba, asuransi, hingga bantuan sosial bagi siswa yang tertimpa musibah.

“Tidak semua siswa membayar. Ada yang hanya mampu Rp50 ribu, dan itu diterima. Bahkan ada yang tidak membayar sama sekali pun tidak masalah. Semua kembali pada kemampuan masing-masing keluarga. Jadi, tidak ada unsur paksaan,” jelas Andi.

Ia menambahkan, dana untuk Sarana Prasarana Sekolah adalah bentuk partisipasi yang disepakati bersama oleh orang tua, bukan pungli.

“Sangat keliru jika ada yang menyebut itu sebagai pungutan liar apalagi mengatakan kewajiban, itu jelas merupakan fitnah yang keji,” tutupnya.

Dengan klarifikasi ini, SMAN 16 Palembang menegaskan bahwa seluruh kebijakan pendidikan dilakukan dengan prinsip transparansi, musyawarah, dan mendahulukan kepentingan siswa.