BERITA

Dokter Anestesi Diduga Dianiaya di RSI Sultan Agung, KKI Desak Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan

×

Dokter Anestesi Diduga Dianiaya di RSI Sultan Agung, KKI Desak Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Dokter Anestesi Diduga Dianiaya di RSI Sultan Agung, KKI Desak Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan
Anggota pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes., saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dokter anestesi di RSI Sultan Agung Semarang. Dok: Ist

Potensinews.id — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter anestesi di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang memicu kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Anggota pimpinan KKI, dr. Imam Ghozali, Sp.An., KMN., M.Kes., menyayangkan sekaligus mengecam aksi dugaan pemukulan yang dilakukan seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

Peristiwa itu mencuat setelah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang mengunggah video dan foto keributan di ruang bersalin RSI pada Senin (8/9/2025). Dalam unggahan tersebut disebutkan, seorang dokter anestesi dipukul, seorang bidan menangis ketakutan, hingga pintu ruang bersalin ditendang hingga rusak.

“Katanya orang terhormat, tapi kelakuan justru memalukan! Dokter anestesi dipukul, bidan sampai nangis ketakutan, pintu ditendang sampai bolong,” tulis akun tersebut.

Baca Juga:  Sejumlah Pemuda Menganiaya Ketua DPC PJS Tanjabbar

Dalam video yang beredar, terdengar suara pria melontarkan umpatan kasar terhadap tenaga kesehatan, bahkan mengancam akan membakar rumah sakit. Dugaan sementara, kericuhan dipicu permintaan pria tersebut agar istrinya yang akan melahirkan diberikan anestesi penuh.

Dr. Imam Ghozali menegaskan, segala bentuk kekerasan terhadap tenaga kesehatan, baik fisik maupun verbal, merupakan tindakan melawan hukum.
“Peristiwa ini tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP tentang penganiayaan. Negara perlu hadir memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya,” tegasnya.

KKI menilai insiden ini menjadi alarm penting agar aparat penegak hukum bertindak cepat sekaligus memperkuat payung perlindungan bagi tenaga medis di Indonesia. Imam menambahkan, negara sebenarnya sudah mengatur perlindungan tenaga medis melalui UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.