BERITA

Dugaan Korupsi Proyek SPAM, KAMPUD Desak Kejati Lampung Tingkatkan Status Kasus

×

Dugaan Korupsi Proyek SPAM, KAMPUD Desak Kejati Lampung Tingkatkan Status Kasus

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Proyek SPAM, KAMPUD Desak Kejati Lampung Tingkatkan Status Kasus
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji. | Ist

Potensinews.id – Dugaan korupsi proyek SPAM, KAMPUD desak Kejati Lampung tingkatkan status kasus.

Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.

Proyek senilai Rp8 miliar tahun 2022 ini diduga bermasalah, dan penanganannya harus segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, Jumat, 26 September 2025.

Menurutnya, langkah Kejati Lampung menggeledah rumah mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dan memeriksa sejumlah pihak terkait, sudah menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana.

“Kita meminta Kejati Lampung segera meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini akan membuat pengungkapan skandal korupsi ini menjadi lebih transparan dan akuntabel,” kata Seno Aji.

Baca Juga:  DPP KAMPUD Apresiasi Kinerja Jaksa Pengacara Negara Kejari Bandarlampung

Sebelumnya, mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung pada Selasa, 9 September 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan agenda tersebut.

“Benar, mantan Bupati kembali diperiksa. Pemeriksaan ini lanjutan dari sebelumnya untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama,” jelas Ricky.

Meskipun Dendi sudah diperiksa dua kali, statusnya hingga kini masih sebagai saksi. Dendi sendiri menyebut kedatangannya adalah untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan penyidik, seperti dokumen RPJMD.

“Saya hanya memberikan keterangan sebatas kewenangan dan regulasi. Untuk jumlah pertanyaan, saya tidak menghitung,” katanya singkat.

Sementara itu, tim Kejati Lampung telah menggeledah rumah Dendi Ramadhona pada Rabu, 24 September 2025, diduga kuat terkait kasus SPAM ini.

Baca Juga:  Siap Bangun Pondok Tahfizh, Masjid Al Iman Gelar Rapat Perdana

Hingga kini, pihak Kejati belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut.