Potensinews.id – Merasa nama baiknya dicemarkan, data pribadinya diumbar, serta anak dan istrinya diposting dengan narasi yang dinilai menyakitkan, Ferry Ardiansyah Husin resmi mengadukan lima akun media sosial TikTok ke Polda Lampung, Senin, 6 Oktober 2025.
Langkah hukum ini diambil Ferry setelah munculnya konten-konten yang tendensius dan dianggap melanggar hukum, khususnya usai sidang pekan lalu terkait sengketa warisan yang melibatkan dirinya.
Didampingi kuasa hukumnya, Ferry Ardiansyah Husin membuat pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Lima akun TikTok yang dilaporkan adalah:
1. Lampung.id (lampungdotid)
2. whangchuranw
3. Dagelanpolitik (dagelannpolitik96)
4. livia.once (Livia Once)
5. Akun ber2174an (sendirigaenak)
Pengaduan tersebut diterima penyidik Ditreskrimsus dengan nomor pengaduan: PP/339/X/2025/Reskrimsus/Cyber, dengan menyerahkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ferry Husin menjelaskan bahwa konten dari akun-akun tersebut telah mencemarkan nama baik dan mengganggu keluarganya karena menyebarkan pekerjaan, keluarga, data pribadi, bahkan memuat foto anak-anaknya yang masih di bawah umur.
“Ini bukan sekadar postingan di media sosial. Ini sudah menyentuh ranah pribadi dan keluarga,” tegas Ferry dalam keterangannya kepada awak media.
“Kami menghormati prinsip kebebasan berekspresi, tapi tidak berarti bebas melanggar hukum,” tambahnya.
Kuasa hukum Ferry, Adolf Indrajaya SH, menjelaskan bahwa konten yang dipublikasikan akun-akun tersebut diduga mengandung fitnah, hoax, menghasut, dan pembunuhan karakter.
“Salah satu poin yang paling vital adalah dugaan pelanggaran UU 34/2015 tentang Perlindungan Anak karena memuat foto anak Ferry yang masih di bawah umur,” jelas Adolf.
Kemunculan konten-konten yang diadukan ke polisi itu diketahui mulai terjadi usai sidang sengketa harta waris di Pengadilan Agama Tanjungkarang pada Selasa, 30 September pekan lalu.
Saat ini, Ferry dan kakak kandungnya, Media Sari Putri, tengah berperkara perdata melawan dua keponakannya, Fadhel Alghiffari Husin dan Harmoni Mountpahsa Husin, terkait Gugatan Harta Waris Nomor: 1253/Pdt.G/2025/PA.TnK. Proses sidang telah berjalan sejak Juli 2025.
“Kami dan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” tutup Ferry.
Sidang lanjutan dengan agenda beban pembuktian tergugat dijadwalkan digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025 di Pengadilan Agama Tanjungkarang.