BERITA

Drama Keluarga di Sidang Waris, Saksi Ungkap Kakek Syok dan Wafat Dengar Perceraian Anthoni

×

Drama Keluarga di Sidang Waris, Saksi Ungkap Kakek Syok dan Wafat Dengar Perceraian Anthoni

Sebarkan artikel ini
Drama Keluarga di Sidang Waris, Saksi Ungkap Kakek Syok dan Wafat Dengar Perceraian Anthoni
Ferry Ardiansyah Husin. | Ist

Potensinews.id – Sidang lanjutan gugatan waris yang melibatkan dua kubu keluarga bergulir di Pengadilan Agama Tanjung Karang, Selasa, 7 Oktober 2025 siang.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat ini mengungkap fakta emosional yang diduga menjadi pemicu konflik keluarga tersebut.

Gugatan waris diajukan oleh Fadhel Husin dan Harmoni Husin melawan paman mereka, Ferry Ardiansyah dan Media Sari Putr.

Salah satu saksi yang dihadirkan penggugat, Ayu Anindratama binti Indra Gunawan, yang merupakan sepupu Fadhel dan Harmoni, menjelaskan mengenai kronologi meninggalnya kakek penggugat, Abdul Kadir Husin.

Ayu menerangkan bahwa kakek Fadhel dan Harmoni, yang biasa dipanggil Opa, meninggal dunia tak lama setelah membaca relaas (panggilan) sidang gugatan cerai antara putra sulungnya, Anthoni Siaga Putra (ayah kandung Fadhel dan Harmoni), dengan istrinya, drg. Yuniar.

Baca Juga:  Puji Raharjo: Ormas Islam Pilar Kemajuan Bangsa

Saat itu, Anthoni Siaga Putra sedang dirawat di rumah kedua orang tuanya di Kotabumi, Lampung Utara, karena menderita stroke.

“Saat membaca panggilan sidang, Opa langsung jatuh sakit. Awalnya Oma, yang karena perempuan, Oma histeris,” terang Saksi Ayu di hadapan majelis hakim.

Menjawab pertanyaan lanjutan hakim, Ayu memastikan bahwa Abdul Kadir Husin menghembuskan napas terakhir di rumah sakit pada malam hari usai kejadian tersebut.

Selain Ayu, pihak penggugat juga menghadirkan dua saksi lain, yaitu Veru Parintin bin Sudirman (teman kuliah Fadhel di IPDN) dan Muhammad Kevin Syaz bin Hengki Syaz (sepupu Fadhel-Harmoni).

Menanggapi keterangan saksi, Ferry Ardiansyah menyatakan kesaksian ketiga orang tersebut semakin menguatkan situasi sebenarnya yang terjadi.

Baca Juga:  Komite Pewarta Independen Siap Perkuat Jaringan dan Inovasi

Ferry menegaskan konflik yang ada merupakan persoalan internal keluarga.

“Persoalan ini persoalan keluarga. Bermula dari konflik antara kakak kami Anthoni Siaga Putra dengan isterinya. Itulah kenapa kami sedari awal enggan untuk berkomentar,” ujar Ferry.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Ardiansyah dan Media Sari, Adolf Indrajaya dan Tedi Purwoko, kembali menegaskan bahwa kliennya akan membuktikan bahwa hibah rumah dan pemberian mobil dari almarhum Anthoni Siaga Putra kepada Ferry dan Media Sari adalah sah secara hukum.

“Kami sudah menyusun bukti dan mempersiapkan saksi-saksi untuk agenda sidang berikutnya,” tutup Adolf.