Potensinews.id – Keputusan DPRD Kota Probolinggo mengesahkan kebijakan yang memberikan izin operasional bagi sejumlah tempat hiburan malam, termasuk panti pijat, karaoke, dan diskotek, menuai kritik keras dari masyarakat dan aktivis lokal.
Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan norma moral dan nilai keagamaan yang kental di Kota Probolinggo.
Salah satu suara keras datang dari aktivis anti-korupsi dari LSM PASKAL, Slamet.
Ia secara tegas menyayangkan langkah legislatif dan eksekutif tersebut, mempertanyakan pertanggungjawaban atas dampak sosial dan moral yang mungkin timbul.
“Kenapa kebijakan seperti ini disahkan? Yakin tidak akan terjadi kemaksiatan? Siapa yang akan bertanggung jawab atas dosa semua itu, DPRD kah, Wali Kota kah,” tegas Slamet, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurutnya, izin operasional tempat hiburan ini berpotensi besar memicu masalah serius seperti perselingkuhan, perceraian, hingga degradasi moral di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah seharusnya menjadi benteng, bukan pembuka jalan bagi kemaksiatan,” tambahnya.
Kekhawatiran yang sama diungkapkan oleh warga setempat.
Seorang ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatiran rusaknya tatanan keluarga.
“Kami khawatir, tempat seperti itu hanya akan menambah masalah rumah tangga. Banyak keluarga bisa rusak karena perselingkuhan yang bermula dari tempat hiburan,” ucapnya.
Dari informasi yang beredar, di tengah gelombang persetujuan, hanya Fraksi PKB yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap pengesahan kebijakan tersebut.
Langkah politik ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan publik, mengingat sebagian besar anggota dewan dan partai politik yang menyetujui kebijakan tersebut dikenal memiliki latar belakang religius dan berbasis keislaman.
Selain menyoroti DPRD dan Wali Kota, aktivis LSM PASKAL juga mengecam sikap Ketua GP Ansor Kota Probolinggo, Salamul Huda, yang dinilai diam seribu bahasa.
“Saya heran, di mana suara GP Ansor yang selama ini dikenal sebagai garda moral Nahdliyin? Mengapa mereka diam seribu bahasa,” kritik Slamet.
Menanggapi hal itu, Salamul Huda menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi internal.
“Kami sedang berkoordinasi dengan para kiai, PCNU, dan tokoh agama di Kota Probolinggo. Karena kami di bawah naungan PCNU, tentu semua harus melalui arahan dan musyawarah para ulama,” jelasnya singkat.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, menegaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada aspek legal formal.
“Ini sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Investor memiliki hak secara legal untuk membuka usaha tersebut,” ujar Aminuddin. (Alex)












