BERITA

Pulihkan Keuangan Rp3,2 Miliar, Kejari Bandar Lampung dan BRI Teken Kerja Sama Hukum

×

Pulihkan Keuangan Rp3,2 Miliar, Kejari Bandar Lampung dan BRI Teken Kerja Sama Hukum

Sebarkan artikel ini
Pulihkan Keuangan Rp3,2 Miliar, Kejari Bandar Lampung dan BRI Teken Kerja Sama Hukum
PKS ditandatangani secara terpisah dengan BRI Cabang Tanjung Karang dan BRI Branch Office (BO) Teluk Betung pada Rabu, 22 Oktober 2025 di Aula kantor Kejari Bandar Lampung. | Ist

Potensinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memperkuat sinergi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

PKS ditandatangani secara terpisah dengan BRI Cabang Tanjung Karang dan BRI Branch Office (BO) Teluk Betung pada Rabu, 22 Oktober 2025 di Aula kantor Kejari Bandar Lampung.

Dalam agenda kedua, BRI BO Teluk Betung memberikan apresiasi khusus kepada Bidang Datun Kejari Bandar Lampung.

Apresiasi tersebut diberikan atas bantuan hukum non-litigasi dalam penanganan kredit macet yang berhasil memulihkan keuangan negara sebesar
Rp3.207.594.000.

“Ini merupakan pemulihan tertinggi se-wilayah Kejati Lampung dalam penanganan kredit macet sektor Perbankan,” kata Kasi Datun, Bambang Irawan, S.H., M.H.

Baca Juga:  Dewan Dakwah Lampung Salurkan Hewan Qurban dan Khotib

Pada kesempatan yang sama, Kajari Bandar Lampung Baharuddin M, S.H, M.H, secara langsung menyerahkan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait “Mitigasi Resiko dan Perbaikan Tata Kelola Pelaksanaan Penyaluran Dana Kredit KUR” kepada Pimpinan Cabang BRI BO Teluk Betung.

Menurut Kajari, melalui Kasi Datun, penyerahan Legal Opinion ini merupakan bentuk pendampingan hukum (Legal Assistance) untuk perbaikan tata kelola dan pencegahan risiko perbuatan melawan hukum (Fraud).

Bambang Irawan menambahkan, sinergi dengan BRI BO Teluk Betung meliputi tiga bentuk, pendampingan dan sosialisasi hukum, bantuan hukum untuk kredit macet, dan pemberian Pendapat Hukum terkait perbaikan tata kelola perbankan.

“Tim JPN Kejari Bandar Lampung membuat kajian yuridis secara sistematik berupa legal opinion tanpa permohonan. Hal ini merupakan yang pertama kalinya Kejaksaan memberikan pendapat hukum terkait perbaikan tata kelola pada sektor perbankan,” jelasnya.

Baca Juga:  Wartawan Dianiaya Oknum PPK Bandarlampung, KPU Didesak Tindak Tegas

Secara keseluruhan, Kejari Bandar Lampung melalui Bidang Datun telah berhasil memulihkan keuangan negara/daerah. Total pemulihan pada tahun 2025 (hingga Oktober) mencapai Rp20.663.204.310 (dari 400 Surat Kuasa Khusus).