Tanggamus

Kisruh SK Ganda dan Dugaan Pungutan Dana, Dua Kubu Buruh SPTI Tanggamus Damai Sendiri

×

Kisruh SK Ganda dan Dugaan Pungutan Dana, Dua Kubu Buruh SPTI Tanggamus Damai Sendiri

Sebarkan artikel ini
Kisruh SK Ganda dan Dugaan Pungutan Dana, Dua Kubu Buruh SPTI Tanggamus Damai Sendiri
Konflik berkepanjangan kepengurusan PUK FSPTI di Pelabuhan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, akhirnya berakhir damai pada Selasa, 4 November 2025. | Ist

Potensinews.id – Konflik berkepanjangan kepengurusan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) di Pelabuhan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, akhirnya berakhir damai pada Selasa, 4 November 2025.

Perdamaian ini dicapai atas kesadaran kedua pihak yang bertikai, tanpa peran aktif dari PC FSPTI Tanggamus.

Kisruh ini bermula dari kebijakan PC FSPTI Tanggamus yang menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) kepengurusan dalam rentang waktu hanya tiga bulan.

Awalnya, PC FSPTI Tanggamus menerbitkan SK untuk Sukri sebagai Ketua Buruh pada 1 Mei 2025.

Namun, baru tiga bulan kemudian, tepatnya pada 26 Agustus 2025, SK baru diterbitkan untuk Sahri, sementara Sukri dinonaktifkan.

Kebijakan ini memicu terbelahnya buruh menjadi dua kubu yang berpotensi konflik.

Baca Juga:  Polsek Semaka Identifikasi Petani Meninggal di Bawah Pohon Bambu

Sukri, mantan Ketua Buruh, mengungkapkan kekecewaannya karena SK-nya dicabut tanpa adanya Surat Peringatan (SP), padahal menurutnya SK seharusnya berlaku selama tiga tahun.

Sukri juga menyebut bahwa ia diminta dana sekitar Rp10 jutaan oleh Ketua PC FSPTI Tanggamus, Wenty, untuk penerbitan SK tersebut.

“Saya minta keadilan karena uang yang saya pakai untuk menebus SK didapat dari pinjaman berbunga,” ujar Sukri.

Sementara itu, Sahri, penerima SK terbaru, menjelaskan ia mendapat SK dari Wenty dengan biaya Rp3 juta melalui transfer.

Namun, setelah SK terbit, ia mengaku tidak bisa bekerja karena pekerjaan buruh sudah diambil alih oleh Wenty.

“Faktanya tidak ada pembenahan yang terjadi. Jadi konflik ini seperti dibiarkan bahkan diciptakan,” kata Sahri.

Baca Juga:  Visi Pembangunan Tanggamus Diadu dalam Debat Publik Perdana

Sahri menjelaskan, ia dan Sukri akhirnya melakukan perdamaian atas kesadaran sendiri pada September 2025 tanpa campur tangan PC FSPTI.

Mereka sepakat menunjuk Sahri sebagai Ketua Buruh dan telah menembuskan kesepakatan itu kepada Wenty.

“Kata Wenty sabar, sedang pembenahan, faktanya tidak ada pembenahan yang terjadi,” tambah Sahri.

Akibat konflik dan dugaan kerugian yang mereka alami, Sahri dan Sukri telah berkoordinasi dengan Polres Tanggamus untuk membuat laporan resmi.

Terpisah, pihak Syahbandar Kota Agung, Eka Ari, membenarkan adanya konflik buruh sejak 25 Agustus mengenai dua calon ketua PUK SPTI Kota Agung.

“Masalah itu tidak kunjung selesai atau berdamai sampai kedua kubu yang berkonflik datang ke kantor menyampaikan bahwa telah berdamai tanpa ada penengah dari SPTI,” pungkas Eka.