Sumatera Selatan

Bapenda Palembang Hapus Sanksi Administrasi Pajak, PAD Capai Rp3 Miliar

×

Bapenda Palembang Hapus Sanksi Administrasi Pajak, PAD Capai Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bapenda Palembang Hapus Sanksi Administrasi Pajak, PAD Capai Rp3 Miliar
Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhen S.H., M.Si. | Ist

Potensinews.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang gencar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui program Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2025.

Sejak diluncurkan pada 2 November 2025, program yang mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini telah berhasil mengumpulkan pembayaran pajak sebesar Rp3.029.598.362 hingga 10 November 2025.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhen S.H., M.Si., mengatakan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan pada akhirnya mendongkrak PAD Kota Palembang. Program ini berlangsung hingga 30 Desember 2025.

“Melalui kebijakan Pemerintah Kota Palembang memberikan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang Tahun 2025 ini, diharapkan kedepannya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang,” kata Marhen, Senin, 17 November 2025.

Baca Juga:  Klinik Dellans Medika Resmi Beroperasi, Tingkatkan Akses Kesehatan Masyarakat Banyuasin

Marhen menjelaskan bahwa anggaran program penghapusan sanksi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Palembang Tahun 2025.

Dalam rangka menindaklanjuti program keringanan sanksi dan mengoptimalkan penerimaan pajak, Bapenda Kota Palembang juga menggelar Sosialisasi Pembayaran Pajak Online Via QRIS Tahun 2025 di Aula Bapenda.

Marhen menekankan bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan utama yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, khususnya dalam sektor pendidikan dan ekonomi.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahnya sendiri secara efektif dan efisien. Sumber pendapatan daerah, khususnya pajak daerah, menjadi kunci utama dalam sektor pendidikan dan ekonomi daerah, serta menggerakkan program pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  Peringati Hari Pahlawan, Ketua PUSBAKUM Nazaruddin Ajak Generasi Muda Berintegritas

Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan berperan serta aktif dalam memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.

“Untuk meningkatkan pendapatan pajak, maka didorong kepatuhan bagi para wajib pajak dalam memenuhi wajiban kepajakan daerah ini,” tandas Marhen.

Program Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Palembang telah resmi diluncurkan oleh Marhen S.H., M.Si. pada Minggu, 2 November 2025, di Atrium Palembang Indah Mall.