Potensinews.id – Perjuangan Siti Rupigah (Bu Siti), warga Dusun Kebon Bibit, Natar, Lampung Selatan, untuk mempertahankan rumah warisan yang menjadi jaminan utang almarhum suaminya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) memasuki babak baru.
Gugatan Bu Siti telah resmi teregister di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dan kini memasuki tahap mediasi, yang dimulai Senin, 17 November 2025.
Kuasa hukum Bu Siti, Heris Kurniawan dari Kantor Hukum Handri Y. Agung & Partner, menjelaskan bahwa gugatan dilayangkan karena terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penjaminan dan pengalihan kredit (novasi) setelah almarhum Tukimin meninggal dunia.
“Ada beberapa pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan. Pertama, soal keabsahan novasi kredit dari almarhum Tukimin ke Siti Rupigah, yang dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan seluruh ahli waris dan dilakukan dengan itikad buruk,” jelas Heris.
Pokok gugatan lainnya menyangkut status objek jaminan, di mana rumah tersebut adalah harta waris yang seharusnya memerlukan persetujuan seluruh ahli waris untuk perikatan baru.
Penggugat juga menilai BRI tidak menjalankan prinsip kehati-hatian (prudence) dan tidak transparan, bahkan diduga melanggar ketentuan perlindungan konsumen, termasuk pencantuman kredit modal usaha yang dananya diklaim tidak pernah diterima Bu Siti.
Selain itu, pihak penggugat menyoroti bahwa kredit almarhum hanya dicover asuransi jaminan, padahal bank seharusnya menyertakan asuransi jiwa atas setiap kredit.
“Kami ingin keadilan bagi keluarga yang selama ini dirugikan,” tegas Heris, mengingat rumah tersebut merupakan satu-satunya tempat tinggal Bu Siti.
Dalam proses mediasi, penggugat menuntut pembatalan novasi, penghapusan hak tanggungan karena perjanjian pokok dinilai telah berubah, serta pengembalian seluruh sertifikat harta waris (SHM No. 2659 dan No. 1169) atas nama almarhum Tukimin.
Saat ini, kedua pihak masih menunggu agenda mediasi lanjutan yang direncanakan digelar pekan depan.












