Berita

KAMPUD Soroti Pengelolaan Parkir dan SIM Siswa SMAN 1 Talang Padang

×

KAMPUD Soroti Pengelolaan Parkir dan SIM Siswa SMAN 1 Talang Padang

Sebarkan artikel ini
KAMPUD Soroti Pengelolaan Parkir dan SIM Siswa SMAN 1 Talang Padang
Seno Aji, Ketua Umum DPP KAMPUD, menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan lahan parkir di SMAN 1 Talang Padang. Foto: Ist

Potensinews.id — DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyoroti dugaan pelanggaran aturan dalam pengelolaan lahan parkir di SMAN 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Organisasi ini juga meminta evaluasi izin siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, menyatakan bahwa pengelolaan lahan parkir yang disediakan untuk siswa-siswi tersebut harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam pengelolaan lahan parkir bagi kendaraan siswa-siswi tersebut diduga terdapat pungutan yang disinyalir dipungut oleh petugas,” ujar Seno Aji melalui keterangan persnya pada Sabtu, 22 November 2025.

Ia menyayangkan jika pungutan tersebut tidak memberikan kontribusi ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

Baca Juga:  MP3I Gelar Audiensi Bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung

“Jika dalam pengelolaan lahan parkir terdapat pungutan, lahan parkir tersebut harus terdaftar sebagai obyek pajak retribusi parkir, harapannya pungutan atas lahan parkir tersebut agar tidak dalam kategori pungutan liar,” tegasnya.

Selain masalah pengelolaan parkir, KAMPUD juga mengingatkan Pemerintah Provinsi Lampung agar mengevaluasi kebijakan sekolah yang mengizinkan siswa membawa kendaraan bermotor.

Seno Aji khawatir kebijakan ini akan memicu fenomena lalu lintas yang kurang tertib.

Ia menduga kuat, siswa yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, mengingat usia mereka.

“Jika ditinjau dari sisi umur tentunya dapat dipastikan para siswa-siswi yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah belum secara resmi memiliki SIM C,” jelas aktivis yang dikenal sederhana ini.

Baca Juga:  KKN UIN Raden Intan Menengok Potret Pertanian Tradisional di Desa Sungai Buaya

Menurutnya, kondisi ini harus ditindak tegas karena melanggar Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan setiap pengendara memiliki SIM.

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi denda atau kurungan penjara.

“Maka sudah sepatutnya Pemerintah Daerah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengevaluasi kebijakan tersebut,” pinta Seno Aji.

Seno Aji juga mendesak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung untuk segera menertibkan para pengemudi kendaraan bermotor kategori pelajar sekolah yang belum memiliki SIM.

“Hukum di Negara kita ini menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum. Jangan sampai fenomena para siswa diizinkan mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM menjadi gambaran bahwa penerapan hukum dilakukan dengan tidak adil,” pungkasnya.

Baca Juga:  Satpam Darul Fatah Nyaris Jadi Korban Koboi Jalanan

Sebelumnya, SMAN 1 Talang Padang meresmikan lahan parkir bagi kendaraan siswa-siswi pada Senin, 10 November 2025, yang dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan perwakilan komite sekolah.

Kepala SMAN 1 Talang Padang, Sudirman, S.Pd., menyebut pembangunan lahan parkir ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak.