Berita

Jurnalis Kompas TV Diancam Tusuk di Lamsel, KAWAT: Serangan Demokrasi

×

Jurnalis Kompas TV Diancam Tusuk di Lamsel, KAWAT: Serangan Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Jurnalis Kompas TV Diancam Tusuk di Lamsel, KAWAT: Serangan Demokrasi
Istimewa

Potensinews.id – Kebebasan pers di Provinsi Lampung kembali menghadapi ancaman serius setelah seorang jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, mengalami intimidasi dan ancaman fisik saat bertugas di Lampung Selatan (Lamsel).

Insiden yang terjadi pada Selasa, 25 November 2025 ini memicu kecaman keras dari Komunitas Wartawan Kota (KAWAT) Bandar Lampung.

Ketua KAWAT, Hadransyah atau akrab disapa Bang Ardan, mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan dan menilai hal ini sebagai serangan serius terhadap pilar demokrasi.

Peristiwa bermula ketika Teuku Khalid meliput dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lamsel.

Tak lama setelah tiba di lokasi, ia dihampiri sekelompok pria yang mempertanyakan liputan terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Belajar Bisnis, Peserta YES Lampung Kunjungi UMKM Sukses Pringsewu

“Salah satu dari mereka berkata, saya akan tujah (tusuk) kamu, sembari memperagakan gerakan mengambil sesuatu dari pinggang,” ungkap Teuku.

Akibat kejadian itu, Teuku Khalid Syah segera membuat laporan resmi ke Polres Lampung Selatan dengan Nomor: LP/B/501/XI/2025.

Hadransyah menegaskan bahwa tindakan penghalangan dan intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mengutuk keras tindakan premanisme yang berupaya membungkam kerja jurnalis. Wartawan dilindungi UU Pers ketika menjalankan tugasnya. Intimidasi ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Ardan, Kamis, 27 November 2025.

KAWAT mendesak Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Selatan segera mengusut tuntas dalang aksi tersebut dan menjamin keselamatan semua insan pers yang bertugas.

Baca Juga:  Ayah Tiri di Natar Cabuli Anak Hingga Hamil: Terungkap saat Tes Urine di Sekolah

Ardan mengingatkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain jeratan UU Pers, ancaman penikaman yang dialami korban juga dapat diproses menggunakan KUHP, seperti:

* Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan/Ancaman.

* Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

Kecaman keras juga disampaikan Ketua IJTI Pengda Lampung, Andres Afandi, yang memastikan pihaknya telah mendampingi Teuku dalam proses pelaporan di Polres Lampung Selatan.

“IJTI akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami juga bekerja sama dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan hukum serta mendesak aparat agar memberikan atensi khusus,” tegas Andres.

Baca Juga:  Insiden PT San Xiong Steel: 3 Korban Luka Bakar Serius

Ia menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang sama sekali tidak dapat ditoleransi di era keterbukaan informasi.