Kriminal

ART Curi Motor Honda Beat di Bandar Lampung, Residivis Ditangkap Polisi

×

ART Curi Motor Honda Beat di Bandar Lampung, Residivis Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
ART Curi Motor Honda Beat di Bandar Lampung, Residivis Ditangkap Polisi
ART berinisial HW (25) digiring aparat Polsek Teluk Betung Selatan usai ditangkap atas dugaan pencurian motor Honda Beat dan uang tunai milik majikan di Bandar Lampung. Foto: Ist

Potensinews.id — Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial HW (25) ditangkap jajaran Polsek Teluk Betung Selatan atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat dan uang tunai Rp 2,8 juta milik majikannya, I Wayan Kurniawan.

Aksi pencurian itu terjadi di kediaman korban di Jalan Udang Gang Fayakun II, Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, pada Selasa (16/9/2025) malam, saat rumah dalam kondisi kosong.

Wakapolresta Polresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkap HW ditangkap di sebuah angkringan di Gedong Tataan, Pesawaran, pada Selasa (25/11/2025) malam, setelah keberadaannya berhasil dilacak aparat.

“Tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Erwin.

Baca Juga:  Cegah Virus Nipah, Balai Karantina Pertanian Kelas II Perketat Aturan Impor Hewan Ternak

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku lebih dulu mengambil kunci motor yang diletakkan di atas televisi, kemudian menguras uang di dompet korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

Motor hasil curian kemudian dijual seharga Rp 5 juta kepada pembeli berinisial HR di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung. Uang hasil penjualan diakui pelaku telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

HW mulai bekerja sebagai ART di rumah korban setelah diperkenalkan oleh penyalur tenaga kerja CV Mulya Abadi. Ia menjalankan aksinya saat majikan sedang tidak berada di rumah.

Polisi juga mengungkap, HW merupakan residivis. Ia pernah terjerat kasus pencurian motor dengan modus serupa dan sempat dilaporkan di Polsek Gading Rejo.

Baca Juga:  Plt Kadisdikbud Ajak Pelajar Bandar Lampung Jauhi Narkoba: Narkoba Musuh Generasi Muda

“Tersangka akan kami proses sesuai hukum, dan kami harap ini menjadi peringatan sekaligus memberi efek jera,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

AKBP Erwin juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, terutama kunci kendaraan dan uang tunai. Jika mencurigai adanya kecurangan atau terjadi kehilangan, warga diminta segera melapor ke kepolisian.