Bandar Lampung

Penertiban Kafe PKOR Way Halim: Pemkot Bandar Lampung Bongkar 14 Lokasi Tak Berizin

×

Penertiban Kafe PKOR Way Halim: Pemkot Bandar Lampung Bongkar 14 Lokasi Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Penertiban Kafe PKOR Way Halim: Pemkot Bandar Lampung Bongkar 14 Lokasi Tak Berizin
Personel Satpol PP Kota Bandar Lampung bersama TNI-Polri melakukan pembongkaran kafe dan warung tanpa izin di kawasan PKOR Way Halim, Senin (3/11/2025), Foto: Ist

Potensinews.id — Pemerintah Kota Bandar Lampung, melalui Satpol PP Kota Bandar Lampung, menertibkan 14 titik kafe dan warung di kawasan PKOR Way Halim, Senin (3/11/2025). Penertiban dilakukan lantaran sejumlah lokasi tersebut diduga beroperasi tanpa izin usaha dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, menegaskan bahwa langkah penindakan itu merupakan respons cepat atas pengaduan warga. Laporan masyarakat menyebut, aktivitas di lokasi kerap mengganggu kenyamanan ruang publik, bahkan dicurigai mengarah pada praktik usaha yang melanggar norma ketertiban.

“Penertiban ini murni bersumber dari aduan masyarakat yang merasa terganggu. Kami bergerak sesuai kewenangan untuk memastikan setiap aktivitas usaha patuh pada aturan,” tegas Nurizki saat diwawancarai.

Baca Juga:  JPN Kejari Bandar Lampung Dukung Pemkot Optimalisasi PAD Lewat Pendampingan Hukum Pajak

Sebelum pembongkaran, kata Nurizki, tim Satpol PP telah melakukan serangkaian pemantauan intensif, pendataan, serta verifikasi lapangan secara berkala. Monitoring dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran, sehingga tindakan penertiban benar-benar memiliki landasan bukti yang kuat.

Penertiban Kafe PKOR Way Halim: Pemkot Bandar Lampung Bongkar 14 Lokasi Tak Berizin

“Pengawasan ke lapangan sudah kami lakukan berulang kali. Setelah data dan bukti kami nilai cukup, barulah kami eksekusi penertiban hari ini,” jelasnya.

Dalam operasi gabungan itu, Pemkot Bandar Lampung turut menggandeng kolaborasi dari TNI, Polri, aparat wilayah setempat, termasuk babinsa, bhabinkamtibmas, pamong kelurahan, lurah, hingga satuan perlindungan masyarakat (linmas) dan unsur keamanan lingkungan. Sinergi ini dilakukan demi memperkuat situasi kondusif selama penertiban berlangsung.

Nurizki juga menekankan, pasca pembongkaran, unsur di tingkat kecamatan dan kelurahan diminta terus mengawasi kawasan PKOR agar tidak muncul kembali aktivitas serupa. Pemilik usaha pun diimbau bertanggung jawab membersihkan sisa bangunan, termasuk tiang dan konstruksi yang masih berdiri.

Baca Juga:  Gubernur Arinal Djunaidi Menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022

“Kami berharap pemilik dapat segera membersihkan sisa bangunan itu. Ke depan, jangan ada lagi aktivitas usaha serupa yang memicu kegelisahan warga di sekitar PKOR,” ujar Nurizki.

Pemkot Bandar Lampung kembali menegaskan komitmen kolektif menjaga ketertiban, etika usaha, dan kenyamanan publik, khususnya di area strategis yang menjadi pusat aktivitas olahraga dan interaksi sosial masyarakat. Pemerintah kota berharap penertiban ini menjadi pilar pencegahan sekaligus pesan tegas bahwa ruang publik harus steril dari segala bentuk aktivitas yang tidak mengindahkan aturan dan merusak suasana sosial masyarakat.