Potensinews.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, memenuhi undangan wawancara dari bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Senin (8/12/2025).
Wawancara ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sebelumnya telah didaftarkan DPP KAMPUD ke Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025), terkait penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra Setdakab Lampung Tengah serta Kepala Kesbangpol Lampung Tengah pada tahun anggaran 2024.
Dugaan Kegiatan Fiktif dan Tidak Ada LPJ
“Kita hadir memenuhi undangan wawancara sebagai pelapor terkait dugaan korupsi penyaluran dana hibah oleh Bagian Kesra sebesar Rp 2,6 miliar lebih, dan oleh Badan Kesbangpol sebesar Rp 1,3 miliar lebih pada tahun 2024,” ungkap Seno Aji.
Ia menjelaskan adanya dugaan modus operandi berupa penyaluran dana hibah untuk kegiatan fiktif, sehingga tidak terdapat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tersebut.
“Data pendukung telah kita serahkan ke bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah. Dugaan kami, dana disalurkan namun tidak digunakan sesuai proposal dan tidak ada LPJ. Ini memperkuat adanya indikasi kegiatan fiktif,” ujar Seno.
Kejari Lampung Tengah Mulai Lakukan Penelusuran
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H, M.H, M.M, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Benar, kami sedang menindaklanjutinya. Tahap awal kami meminta keterangan pelapor, kemudian dilanjutkan memanggil pihak-pihak terkait. Setelah itu baru ditentukan langkah berikutnya sesuai prosedur,” kata Alfa Dera.
Keyakinan Terhadap Ketegasan Kejati Lampung
Sebelumnya, pada 24 November 2025, Seno Aji telah menyampaikan laporan resmi ke Kejati Lampung melalui PTSP. Ia berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dapat menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan profesional.
“Kami yakin Kejati Lampung mampu melakukan penegakan hukum yang tegas dan paripurna atas indikasi KKN dalam pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” tegas Seno.
Laporan tersebut diterima oleh petugas PTSP Kejati Lampung bernama Diana.












