Berita

Aset TNI AU Senilai Rp14,5 Triliun Kembali ke Negara, KAMMI Lampung Apresiasi Menteri ATR/BPN

×

Aset TNI AU Senilai Rp14,5 Triliun Kembali ke Negara, KAMMI Lampung Apresiasi Menteri ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Aset TNI AU Senilai Rp14,5 Triliun Kembali ke Negara, KAMMI Lampung Apresiasi Menteri ATR/BPN
PW KAMMI Lampung apresiasi pencabutan HGU PT SGC seluas 85 ribu hektare di lahan TNI AU senilai Rp14,5 triliun oleh Menteri ATR/BPN. Foto: Ist

Potensinews.id – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Lampung memberikan dukungan penuh atas keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC).

Lahan seluas 85.244,925 hektare tersebut diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (Lanud Pangeran M. Bunyamin).

Pencabutan ini dilakukan setelah ditemukan kejanggalan administratif, di mana tanah strategis milik negara tidak seharusnya diterbitkan sebagai HGU bagi pihak swasta.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai aset lahan yang selama ini dikuasai raksasa gula tersebut ditaksir mencapai Rp14,5 triliun.

Ketua KAMMI Lampung, Muhammad Daniel, menegaskan bahwa pencabutan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang konsisten dan pro-kepentingan publik.

Baca Juga:  Pengungkapan Beras Oplosan Dongkrak Penjualan di Pasar Tradisional

Menurutnya, aset negara dengan fungsi pertahanan adalah harga mati yang tidak boleh dikuasai secara tidak sah oleh korporasi.

“Kami mengapresiasi keberanian pemerintah melalui Menteri ATR/BPN dalam menindaklanjuti temuan kejanggalan penerbitan HGU ini. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi agraria dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Daniel dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Januari 2026.

Lebih lanjut, Daniel mendorong pihak berwenang agar proses pengalihan kembali lahan tersebut dilakukan secara transparan.

Ia menekankan pentingnya penataan administratif yang ketat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan, mengingat luasnya lahan dan nilai aset yang sangat signifikan.

“Ini harus menjadi preseden positif dalam tata kelola pertanahan nasional. Tanah negara yang memiliki fungsi strategis pertahanan harus benar-benar steril dari penguasaan pihak ketiga secara ilegal,” tandasnya.