Potensinews.id — Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pengadilan Agama Krui Kelas II dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Payung Agung, Lantai 4 Gedung Marga Sai Batin, Kamis, 22 Januari 2026.
Nota kesepakatan ini difokuskan pada penguatan sinergi pelayanan terpadu administrasi kependudukan bagi masyarakat pasca perceraian. Selain itu, MoU juga mengatur pelaksanaan serta pengawasan tindak lanjut putusan Pengadilan Agama, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), guna menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
Acara penandatanganan turut dihadiri Kepala Pengadilan Agama Krui Kelas II, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Dalam sambutannya, Kepala Pengadilan Agama Krui Kelas II, Sundus Rahmawati, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang telah dilakukan sejak November lalu. Menurutnya, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, terutama dalam pelaksanaan putusan pengadilan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa melalui nota kesepakatan ini, sinergitas antara Pengadilan Agama Krui Kelas II dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat diharapkan semakin solid dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak perempuan dan anak. MoU ini sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat pelayanan publik terpadu, khususnya bagi masyarakat yang tengah menjalani proses pasca perceraian. Ia berharap, kerja sama ini dapat mempercepat serta mempermudah proses administrasi kependudukan secara tepat, cepat, dan terintegrasi.
Bupati juga menambahkan bahwa MoU ini menjadi langkah strategis dalam memastikan putusan Pengadilan Agama dapat ditindaklanjuti secara optimal, terutama bagi ASN pasca perceraian. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum, rasa keadilan, serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Pesisir Barat.












