Potensinews.id – Proyek lanjutan pembangunan pemecah ombak (breakwater) milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Sekampung senilai Rp27 miliar di Desa Banding, Lampung Selatan, menjadi sorotan.
Meski fisik bangunan terlihat rampung sejak Desember 2025, kontraktor pelaksana yakni PT Fata dituding masih meninggalkan tumpukan hutang kepada kelompok masyarakat (Pokmas) setempat.
Keluhan mencuat dari anggota Pokmas Desa Banding yang terlibat langsung dalam pengadaan material dan tenaga kerja.
Hingga kini, mereka mengaku belum menerima pembayaran atas beberapa item pekerjaan penunjang proyek yang telah diselesaikan.
“Sampai detik ini kami masih menunggu itikad baik dari bos PT Fata. Upah pekerja, ritase tanah urug, hingga pengadaan paving blok belum dibayarkan. Padahal, alat berat sudah tidak ada di lokasi dan kantor sementara mereka juga sudah dibongkar,” ujar salah satu anggota Pokmas yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat, 23 Januari 2026.
Kepala Desa Banding, Juherudin, menyatakan kekesalannya terhadap pihak kontraktor.
Ia menilai PT Fata banyak mengumbar janji namun tidak menyelesaikan kewajiban di lapangan.
Tidak hanya soal hutang, Juherudin juga mengkritisi kualitas pekerjaan yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Proyek ini nilainya fantastis, Rp27 miliar. Tapi kalau kita hitung belanja kebutuhannya, tampaknya tidak sampai menghabiskan Rp10 miliar. Mutunya asal-asalan, gazebo tidak dibangun, rumput tidak ditanam. Saya diam bukan berarti tidak tahu,” tegas Juherudin dengan nada kesal.
Juherudin juga menyoroti adanya dugaan praktik sub-kontrak ulang dalam pengerjaan proyek tersebut yang dinilainya menyalahi aturan. Ia mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran jumbo tersebut.
Pemerintah Desa Banding menegaskan akan mengambil langkah tegas jika PT Fata tidak segera melunasi hutang kepada masyarakat.
Juherudin berencana mengirimkan laporan tertulis secara resmi kepada BBWS Way Mesuji Sekampung.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika masalah ini tidak diselesaikan, kami akan layangkan surat ke Balai Besar (BBWS) dan melibatkan Aparatur Penegak Hukum (APH) agar pekerjaan ini diperiksa secara menyeluruh,” jelasnya.
Pihaknya berharap pejabat terkait di BBWS Way Mesuji Sekampung segera menegur PT Fata agar segera menyelesaikan kewajiban finansial di tingkat bawah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor PT Fata belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tunggakan pembayaran tersebut.












