Potensinews.id — Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan bersama tim dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro melakukan penilaian terhadap Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan penilaian ini bertujuan untuk menentukan nilai wajar sebagai dasar dalam proses penjualan barang rampasan negara secara transparan dan akuntabel.
Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Way Kanan, Rifqi Leksono, menjelaskan bahwa terdapat 13 unit barang yang dilakukan penilaian. Barang-barang tersebut terdiri dari dua unit kendaraan roda empat, satu unit kendaraan roda dua, sembilan unit telepon genggam, serta satu unit rumah yang beralamat di Perum Daedong KM 02, Kecamatan Blambangan Umpu, Kelurahan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
“Seluruh barang tersebut merupakan barang rampasan yang berasal dari 11 putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Rifqi.
Menurutnya, proses penilaian merupakan tahapan penting dalam pengelolaan barang rampasan negara. Hal ini diperlukan agar pelaksanaan penjualan nantinya dapat berjalan sesuai ketentuan, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penilaian ini dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Way Kanan Nomor B-84/L.8.17/BPAK/01/2026, yang berisi permohonan bantuan penilaian atas barang rampasan yang telah diputus pengadilan.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, KPKNL Metro menerbitkan Surat Nomor S-95/KNL.0503/2026 tertanggal 21 Januari 2026 terkait pelaksanaan survei lapangan dan koordinasi penilaian. Selain itu, KPKNL Metro juga mengeluarkan Surat Tugas Nomor ST-92/KNL.0503/2026 sebagai dasar pelaksanaan kegiatan penilaian.
Rifqi menegaskan, sinergi antara Kejaksaan Negeri Way Kanan dan KPKNL Metro menjadi kunci dalam memastikan proses penilaian dilakukan secara profesional.
“Sinergitas dengan KPKNL Metro memastikan penilaian dilakukan secara profesional. Langkah ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pemulihan aset negara,” pungkasnya.












