Sulawesi Utara

Kejaksaan Sangihe Tetapkan Mantan Bendahara Desa Beha sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

×

Kejaksaan Sangihe Tetapkan Mantan Bendahara Desa Beha sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Sangihe Tetapkan Mantan Bendahara Desa Beha sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Kejari Sangihe menetapkan tersangka berinisial SS (43) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Beha. | Ist

Potensinews.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi pada Jumat, 23 Januari 2026.

Tersangka berinisial SS (43), yang diketahui merupakan mantan Bendahara Desa Beha periode 2019 hingga September 2024, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-01/P.1.12/Fd.2/01/2026. Pengumuman dilakukan melalui konferensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tahuna, Herry Santoso, S.H., menjelaskan bahwa penetapan SS merupakan hasil pengembangan dari perkara tersangka sebelumnya dalam kasus yang sama.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka terdahulu. Peran SS saat itu sebagai Bendahara Desa. Kami menemukan sejumlah kegiatan yang diduga fiktif, namun anggaran tetap dicairkan melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.

Baca Juga:  Revitalisasi Pasar Towo Tahuna, Bank SulutGo Alokasikan Dana CSR Rp212 Juta

Dalam perkara ini, SS diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukan, termasuk pencairan dana untuk kegiatan yang tidak pernah direalisasikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dari hasil penyidikan sementara, estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp900.000.000 atau sembilan ratus juta rupiah.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tahuna, Emnovri Pansariang, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah memeriksa Kepala Dinas serta Kepala Bidang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami alur verifikasi dan pencairan dana desa, mengingat Dinas PMD berperan sebagai tim verifikator di tingkat kabupaten,” jelasnya.

Baca Juga:  Rayakan HUT ke-79 Bhayangkara, Polsek Manganitu Selatan Beri Bantuan ke Warga Kurang Mampu

Ia menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami masih mendalami peran pihak dinas maupun pihak lainnya. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Pansariang.