Bandar Lampung

Klarifikasi Yayasan Siger Soal Izin SMA Siger dan Dana Hibah Pemkot

×

Klarifikasi Yayasan Siger Soal Izin SMA Siger dan Dana Hibah Pemkot

Sebarkan artikel ini
Klarifikasi Yayasan Siger Soal Izin SMA Siger dan Dana Hibah Pemkot
Istimewa

Potensinews.id — Yayasan Siger Prakarsa Bunda memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan perizinan operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2, sekaligus meluruskan informasi yang berkembang mengenai penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan pada Minggu, 25 Januari 2026, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, S.H., M.Pd., menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalankan yayasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Terkait perizinan operasional, Khaidarmansyah menjelaskan bahwa yayasan telah mengajukan permohonan izin sejak akhir tahun lalu. Berkas usulan izin operasional SMA Siger 1 dan 2 telah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025.

Tidak hanya itu, pada awal Januari 2026, yayasan juga menyerahkan dokumen perizinan yang sama kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung sebagai bagian dari tahapan administratif.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Isu BPO: Sesuai Aturan, Bukan Rp10,5 Miliar

“Langkah ini kami lakukan agar status sekolah dapat segera terdaftar secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga seluruh proses pendidikan berjalan sesuai regulasi,” ujar Khaidarmansyah.

Ia menambahkan, yayasan menargetkan seluruh proses legalitas dapat rampung sebelum pelaksanaan pendaftaran ujian pada tahun pelajaran 2028–2029.

Mengenai penggunaan fasilitas belajar di gedung SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, pihak yayasan memastikan bahwa pemanfaatan aset tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. Penggunaan gedung dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai berdasarkan Naskah Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 104/NPP/HK/2025 dan 0002/08/YP-SIPRABU/VIII/2025, serta telah mendapat persetujuan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

Selain persoalan izin, Yayasan Siger juga meluruskan isu yang berkembang terkait dana hibah Pemkot Bandar Lampung. Khaidarmansyah menegaskan bahwa nominal dana hibah yang diterima yayasan pada tahun 2025 sebesar Rp350 juta, bukan Rp700 juta sebagaimana yang beredar di sejumlah pemberitaan.

Baca Juga:  APEKSI Outlook 2025 Meriah, Ribuan Warga Padati Jalan Protokol Bandar Lampung

“Dana hibah tersebut diterima melalui rekening resmi yayasan dan dikelola secara transparan. Seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” katanya.

Dana hibah itu dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah, seperti alat tulis kantor, kegiatan ekstrakurikuler, pengadaan buku pelajaran, serta pencetakan rapor. Selain itu, dana juga digunakan untuk biaya personal berupa honor kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.

Menurut Khaidarmansyah, realisasi dana hibah tersebut bahkan digunakan untuk mendukung operasional dan pembayaran honor guru hingga Juni 2026 atau akhir tahun pelajaran 2025–2026.

“Sebagai yayasan non-profit, kami tetap berkomitmen memenuhi hak-hak tenaga pendidik secara proporsional dan tepat waktu,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban dana hibah disusun secara lengkap dan terbuka sesuai dengan regulasi yang berlaku, sekaligus menjawab berbagai kritik terkait pengawasan anggaran.

Di balik dinamika administrasi dan anggaran, Yayasan Siger menegaskan kembali misi utama pendirian SMA Siger, yakni menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan, terdapat 1.729 lulusan SMP di Kota Bandar Lampung yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.

Baca Juga:  Bandar Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Voli U-19, Eva Dwiana Ajak Masyarakat Dukung

“Sekolah ini hadir sebagai ikhtiar menyediakan akses pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu,” jelasnya.

Saat ini, sebanyak 100 siswa dari keluarga prasejahtera telah tertampung di SMA Siger 1 dan 2. Dukungan terhadap inisiatif tersebut juga telah disampaikan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, pada Juli 2025 lalu.

“Ini bukan sekadar persoalan yayasan, tetapi upaya bersama untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak atas pendidikan,” pungkas Khaidarmansyah.