Berita

Proses Hukum Masih P-19 di Polsek, Polda Lampung Mendadak Gelar Rekonstruksi Malam Hari

×

Proses Hukum Masih P-19 di Polsek, Polda Lampung Mendadak Gelar Rekonstruksi Malam Hari

Sebarkan artikel ini
Proses Hukum Masih P-19 di Polsek, Polda Lampung Mendadak Gelar Rekonstruksi Malam Hari
Ketua SMSI Lampung Donny Irawan protes keras rekonstruksi Polda Lampung di Bumi Asri yang digelar tanpa kehadiran korban. Foto: Ist

Potensinews.id – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, menyatakan kekecewaan mendalam atas tindakan Subdit Jatanras Polda Lampung yang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan tanpa pemberitahuan kepada pihak korban.

Rekonstruksi tersebut dilakukan di Perum Bumi Asri, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin, 26 Januari 2026 malam sekitar pukul 20.10 WIB.

Donny menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosedur tersebut.

Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap keponakannya, Christian Verrel Suyanartha, saat ini masih dalam penanganan Polsek Tanjung Karang Timur dan telah memasuki tahap P-19.

“Seharusnya proses hukum di tingkat Polsek diselesaikan terlebih dahulu hingga status perkara jelas. Ini menimbulkan pertanyaan besar, mengapa Polda Lampung mendadak menggelar rekonstruksi tanpa koordinasi dan kehadiran korban,” tegas Donny, Selasa, 27 Januari 2026.

Baca Juga:  Perangi Narkoba, GPAN Lampung : Salah Satu Tempat Anaknya Sudah Biasa Pakai Narkoba

Donny juga menyoroti pengambilalihan barang bukti berupa mobil milik terlapor, Handi Sutanto, oleh Polda Lampung.

Padahal, pihak korban telah kooperatif menyerahkan sepeda motor sebagai barang bukti ke Polsek Tanjung Karang Timur sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Reformasi Polri yang digaungkan Kapolri ternyata tidak kami rasakan. Pelaku sudah tersangka di Polsek, tapi kenapa tiba-tiba Polda melakukan rekonstruksi malam-malam tanpa memberi tahu kami. Mobil terlapor yang seharusnya di Polsek juga disita Polda. Saya sangat kecewa,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan orang tua korban, Andi Suyanartha. Ia mengaku baru mengetahui adanya kegiatan rekonstruksi setelah acara tersebut berlangsung di lokasi kejadian.

“Kami sebagai keluarga korban tidak diberi tahu sama sekali. Tidak ada surat atau informasi resmi terkait rencana rekonstruksi itu,” ungkap Andi.

Baca Juga:  Polda Lampung Siap Back-Up DJP Himpun Penerimaan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelaksanaan rekonstruksi secara mendadak dan dasar penyitaan barang bukti yang sedang berproses di tingkat Polsek.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui panggilan telepon maupun pesan singkat WhatsApp kepada pejabat berwenang di Polda Lampung belum mendapatkan respon.