Sumatera Selatan

Dugaan Kasus Pidana Oknum Anggota DPRD Banyuasin, PKB Tegaskan Tidak Akan Lindungi Kader

×

Dugaan Kasus Pidana Oknum Anggota DPRD Banyuasin, PKB Tegaskan Tidak Akan Lindungi Kader

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kasus Pidana Oknum Anggota DPRD Banyuasin, PKB Tegaskan Tidak Akan Lindungi Kader
Ketua DPC PKB Banyuasin Rudiyanto tegaskan sanksi pemecatan bagi anggota DPRD berinisial AR jika terbukti bersalah. Foto: Ist

Potensinews.id – Penanganan dugaan perkara pidana yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin berinisial AR terus mendapat sorotan publik.

Merespons hal tersebut, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banyuasin, Rudiyanto, menegaskan sikap partai yang tidak akan memberikan perlindungan kepada kader yang tersangkut persoalan hukum.

Rudiyanto menyatakan bahwa keterlibatan kader dalam masalah hukum merupakan tanggung jawab pribadi. Partai tidak mentoleransi pelanggaran hukum dan siap memberikan sanksi tegas sesuai AD/ART partai jika tuduhan tersebut terbukti.

“Partai tidak melindungi anggota yang terlibat kasus hukum. Bagi kader yang melakukan pelanggaran hukum, akan kami berikan sanksi sesuai mekanisme partai, dengan sanksi terberat berupa pemecatan,” tegas Rudiyanto, Kamis, 29 Januari/2026.

Baca Juga:  Operasi Sikat II Musi 2025: Polres Banyuasin Ungkap 52 Kasus dan Tangkap 55 Pelaku Kejahatan

Dalam waktu dekat, DPC PKB Banyuasin dijadwalkan memanggil AR guna dimintai keterangan secara internal terkait rentetan laporan pidana yang menjeratnya.

Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, AR dilaporkan dalam dua perkara berbeda. Di Polres Banyuasin, terbit SPDP bernomor SPDP/101/VII/RES.1.11/2025/Reskrim terkait dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP). Sementara di Polda Sumsel, AR dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP) dan penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP).

Meski SPDP telah diterbitkan sejak Juli 2025, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Menanggapi hal itu, Kapolres Banyuasin memastikan proses hukum tidak dihentikan dan tetap berjalan secara profesional.

“Setiap perkara harus rigid dalam pengumpulan bukti. Kami terus membedah perkara-perkara lama. Jika memang belum cukup bukti, akan kita cari lagi. Jika tidak terbukti, tentu ada mekanisme hukumnya,” ujar Kapolres dalam kegiatan coffee morning di Aula Polres Banyuasin.

Baca Juga:  Pengeroyokan Brutal di Banyuasin, Korban Kritis

Kapolres juga meluruskan anggapan miring mengenai status perkara yang dianggap kedaluwarsa. Ia menekankan bahwa perkara tahun 2025 masih berlaku dan tetap diproses sesuai prosedur perundang-undangan.

“Yakin dan percayalah, yang benar akan kita katakan benar, dan yang salah akan kita katakan salah. Kami mohon dukungan agar tetap istiqomah dalam menjalankan tugas ini,” pungkasnya.