Berita

Ribuan Korban Scam Trading Sense Now AI dan Wapex dari Lampung Datangi Mabes Polri

×

Ribuan Korban Scam Trading Sense Now AI dan Wapex dari Lampung Datangi Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Ribuan Korban Scam Trading Sense Now AI dan Wapex dari Lampung Datangi Mabes Polri
Ribuan korban dugaan penipuan berkedok trading online dari Provinsi Lampung mendatangi Mabes Polri di Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026. | Ist

Potensinews.id – Ribuan korban dugaan penipuan berkedok trading online dari Provinsi Lampung mendatangi Mabes Polri di Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026. Kedatangan mereka didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Andrie Yuska, S.H.

Para korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui platform trading Sense Now AI dan Wapex. Diperkirakan jumlah korban di wilayah Lampung saja mencapai sekitar 6.500 orang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Laporan tersebut disampaikan sekaligus penyerahan sejumlah bukti awal kepada penyidik siber Mabes Polri.

Tim hukum yang mendampingi antara lain Andrie Yuska, S.H., Indra Hadi Wardoyo, S.H., dan Riyan Ismawan, S.H. Mereka mewakili para korban seperti Jamari alias Sulthon, Sulasman, Nino, Nurharyadi, dan lainnya.

Indra Hadi Wardoyo menjelaskan, awal mula korban mengenal aplikasi tersebut berasal dari informasi rekan melalui Facebook. Korban kemudian mengunduh aplikasi Wapex melalui Play Store. Setelah terdaftar, korban diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang dikelola admin bernama Dodi Pradana dan beberapa admin lain.

Baca Juga:  Optimisme Junanto: Perekonomian Lampung Tumbuh di Tengah Tantangan

Di dalam grup itu, anggota didorong mencari member baru dengan metode “5 copy 5”. Skema ini diklaim akan menambah bonus atau meningkatkan “volume trading” jika berhasil merekrut anggota lain, menyerupai pola referal berantai.

Salah satu korban, Jamari alias Sulthon, bergabung sejak November 2024. Pada awalnya aktivitas trading berjalan normal tanpa kendala. Namun memasuki Desember 2025, platform mulai tidak bisa diakses.

Masalah semakin rumit ketika muncul pinjaman sepihak dari sistem Sense Now AI ke masing-masing akun member dengan nilai berbeda-beda sesuai saldo akun. Para anggota kemudian diberi instruksi bahwa untuk menarik dana, mereka harus lebih dulu melunasi “utang” tersebut.

Pengembalian dana para anggota dikumpulkan dalam satu dompet digital yang dibuat oleh korban dan dipandu admin grup. Setelah dana terkumpul, sebagian anggota sempat berhasil menarik uang. Namun masih tersisa saldo sekitar Rp5 miliar di dompet digital tersebut pada awal Januari 2026.

Baca Juga:  PCPI Dorong Profesionalisme Juru Masak Dapur MBG Lampung melalui Sertifikasi Cook

Tak lama kemudian, korban mendapat kabar bahwa seluruh dana di dompet digital itu hilang. Admin grup Discord mengumumkan bahwa dompet tersebut diretas oleh peretas (hacker).

Kuasa hukum korban menduga kejadian ini merupakan modus penipuan yang dirancang secara sistematis dengan memanfaatkan teknologi digital dan pola perekrutan anggota berantai.

“Sejumlah bukti awal sudah kami serahkan kepada penyidik siber Mabes Polri. Masih ada data korban lain yang sedang kami lengkapi karena kerugian ini tidak dialami satu orang saja, melainkan ribuan orang dengan nilai kerugian sangat besar,” ujar Indra.

Pihak kuasa hukum juga memohon agar Kapolri melalui tim siber Mabes Polri menindaklanjuti laporan tersebut hingga tuntas. Mereka sekaligus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap platform trading yang menjanjikan keuntungan besar, terlebih jika disertai kewajiban merekrut anggota baru untuk meningkatkan profit.

Baca Juga:  Puji Raharjo: Ini Tiga Tantangan Yang Dihadapi Umat Beragama

Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi digital berisiko tinggi jika tidak disertai transparansi sistem, legalitas jelas, serta mekanisme pengelolaan dana yang dapat diawasi secara terbuka.