Potensinews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor (Curat Ranmor) yang meresahkan warga.
Dalam ekspose yang digelar Rabu, 4 Februari 2026, polisi mengamankan dua tersangka beserta belasan unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini mencakup dua laporan polisi dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Rebang Tangkas dan Banjit.
Tim TEKAB 308 Presisi mengamankan tersangka berinisial DN (30), warga Rebang Tangkas, dan SA alias Irul, warga Banjit.
Dari tangan tersangka DN, petugas melakukan pengembangan dan menemukan fakta bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2016 dan 2018.
“Tersangka DN mengaku telah beraksi di Rebang Tangkas, Umpu Semenguk, dan Blambangan Umpu. Kami menyita sedikitnya 12 unit kendaraan bermotor berbagai merek dari hasil pengembangan tersebut,” ujar AKP Eko Heri Susanto di Mako Polres Way Kanan.
DN diringkus tanpa perlawanan di sebuah warung di wilayah Way Tuba.
Sementara itu, tersangka SA alias Irul ditangkap di Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, berkat koordinasi antara Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Natar.
Dari tangan SA, polisi menyita barang bukti berupa kunci leter T serta satu unit motor Kawasaki KLX 150.
Hingga saat ini, belasan motor tanpa pelat nomor, mulai dari merek Honda hingga Yamaha, telah diamankan di Mapolres Way Kanan. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melapor dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
“Kami persilakan korban yang merasa kehilangan motor untuk datang membawa KTP, STNK, dan BPKB asli. Kami siap membantu proses pencocokan data,” tambah Kasatreskrim.
Polres Way Kanan menegaskan akan terus memberantas kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor) guna menjaga kondusivitas wilayah.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.












