Potensinews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara. Kali ini, penyidik resmi menetapkan Kapitalaung (Kepala Desa) Beha berinisial AS sebagai tersangka, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/P.1.1.13/Fd.2/02/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan di Lapas Kelas II B Tahuna.
Mewakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasubsi Intelijen Kejari Sangihe, Rahmat Syaputra, S.H., menjelaskan bahwa penetapan AS merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat dua tersangka lain. Keduanya adalah AAL, selaku Pelaksana Harian Kapitalaung Kampung Beha yang juga merangkap Sekretaris Kampung, serta SS, selaku Bendahara Kampung Beha.
“Hari ini kami secara resmi menetapkan satu orang tersangka baru berinisial AS yang menjabat sebagai Kapitalaung Kampung Beha. Penetapan ini merupakan bagian dari rangkaian pengembangan perkara yang saat ini masih terus berjalan,” ujar Rahmat.
Dalam perkara tersebut, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Sangihe, Yoga Tri Pramudya, S.H., mengungkapkan bahwa AS diketahui menjabat sebagai Kapitalaung Kampung Beha pada tahap pertama pengelolaan dana desa tahun 2022. Ia sempat dinonaktifkan, sebelum kembali aktif menjabat pada tahap kedua tahun 2024.
“Estimasi sementara kerugian negara berada di kisaran Rp900 juta. Saat ini kami masih terus mendalami secara rinci besaran kerugian negara yang dinikmati atau digunakan oleh masing-masing tersangka,” jelas Yoga.
Kejaksaan Negeri Tahuna menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya pada pengelolaan Dana Desa. Penanganan perkara ini akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan hingga tuntas.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini,” tegas pihak Kejari sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.












