Sumatera Selatan

Bantah Isu Penahanan Ijazah, SMKN 2 Palembang Pastikan Hak Siswa Terpenuhi

×

Bantah Isu Penahanan Ijazah, SMKN 2 Palembang Pastikan Hak Siswa Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Bantah Isu Penahanan Ijazah, SMKN 2 Palembang Pastikan Hak Siswa Terpenuhi
Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Palembang, H. Suparman, S.Pd., M.Si. | Ist

Potensinews.id — Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Palembang, H. Suparman, S.Pd., M.Si., memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebut pihak sekolah menahan ijazah dan rapor siswa. Ia memastikan informasi tersebut tidak benar dan menegaskan bahwa SMKN 2 Palembang tidak pernah melakukan penahanan ijazah dalam bentuk apa pun.

H. Suparman mempertanyakan dasar pemberitaan yang dinilainya menyudutkan institusi pendidikan. Menurutnya, ijazah merupakan hak mutlak siswa setelah menyelesaikan pendidikan dan memiliki peran penting bagi kelanjutan studi maupun memasuki dunia kerja.

“Setelah siswa menamatkan sekolah, hak mereka adalah menerima ijazah. Tidak ada manfaat dan keuntungan apa pun bagi sekolah untuk menahan ijazah,” tegas Suparman, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca Juga:  Korpri Polda Sumsel Gelar Khitanan Massal, Tunjukkan Kepedulian terhadap Masyarakat

Ia menjelaskan bahwa apabila masih terdapat ijazah atau rapor yang tersimpan di sekolah, hal tersebut bukan karena ditahan, melainkan belum diambil oleh siswa atau orang tua. Bahkan, pihak sekolah justru merasa khawatir apabila dokumen tersebut terlalu lama disimpan karena berisiko rusak atau hilang.

Terkait isu kewajiban pelunasan administrasi, H. Suparman menegaskan bahwa sekolah tidak pernah mempersulit siswa. Jika sebelumnya terdapat komitmen atau kesepakatan tertentu namun orang tua atau siswa tidak mampu memenuhinya, sekolah tetap mempersilakan ijazah diambil tanpa hambatan.

“Silakan diambil. Kalau memang tidak mampu, cukup buat pernyataan tidak mampu dan ambil ijazahnya. Jangan sampai ini menjadi polemik seolah-olah sekolah mempersulit,” ujarnya.

Baca Juga:  SMPN 10 Palembang Semarakkan HUT RI ke-79 dengan Berbagai Lomba

Ia juga menekankan bahwa pengambilan ijazah harus dilakukan langsung oleh siswa atau orang tua dan tidak boleh diwakilkan oleh pihak ketiga. Hal ini dilakukan untuk menjaga tertib administrasi melalui mekanisme tanda terima resmi.

Dalam pernyataannya, H. Suparman mengajak seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara jernih dan tidak membangun asumsi yang keliru.

“Kami ingin anak-anak SMKN 2 Palembang sukses. Ilmu yang mereka dapatkan bisa bermanfaat dan berguna. Mari kita jaga silaturahmi, jangan saling menjelekkan,” pungkasnya.

Pihak SMKN 2 Palembang kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pendidikan yang adil dan berpihak pada masa depan siswa. Sekolah juga mengimbau para orang tua dan alumni yang ijazahnya belum diambil agar segera mendatangi pihak sekolah untuk mengambil hak tersebut.