Potensinews.id – Kasus penembakan terhadap tokoh pers asal Bengkulu, Rahimandani, kembali menjadi sorotan tajam dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang dirangkai dengan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Provinsi Banten, Minggu, 8 Februari 2026.
Hingga tiga tahun berlalu, pelaku penembakan brutal tersebut masih belum terungkap.
Ketua Umum JMSI, Dr. Teguh Santosa, menegaskan bahwa ketidakmampuan aparat penegak hukum mengungkap dalang di balik peristiwa yang terjadi pada 8 Februari 2023 tersebut merupakan ancaman nyata bagi kemerdekaan pers.
“Sudah tiga tahun sejak 2023, penembak tokoh pers atas nama Rahimandani di Bengkulu belum juga tertangkap. Kebetulan beliau adalah Sekjen JMSI. Ini adalah luka serius bagi dunia pers dan demokrasi kita,” tegas Teguh di hadapan insan pers se-Indonesia dan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto.
Rahimandani ditembak oleh Orang Tidak Dikenal (OTD) saat hendak menunaikan salat Jumat di dekat kediamannya tiga tahun silam. Hingga kini, identitas dan motif pelaku masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik dan komunitas pers nasional.
Dalam momentum HUT ke-6 JMSI tersebut, Teguh Santosa mengusulkan adanya perluasan skema perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh pekerja pers. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) JMSI, perlindungan tidak boleh hanya menyasar wartawan di lapangan, tetapi juga pemilik dan pengelola media.
“Pemilik media, khususnya di daerah, juga kerap menghadapi intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik. Dengan jaminan HAM yang tegak bagi seluruh pekerja pers, fondasi Indonesia yang kuat dan berkeadilan akan semakin kokoh,” jelas Teguh.
Ia menambahkan, penguatan perlindungan ini sejalan dengan posisi strategis Indonesia di Komisi HAM Dunia. Negara diharapkan hadir untuk menjamin insan pers dapat bekerja secara aman, independen, dan bermartabat tanpa rasa takut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengapresiasi peran JMSI dalam mengawal isu-isu kemanusiaan dan demokrasi. Ia berharap media siber tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga mitra negara dalam menjalankan amanat konstitusi terkait perlindungan hak warga negara.
“Pada usia ke-6 ini, saya berharap JMSI tidak hanya menjadi jaringan perusahaan media yang memberikan informasi, tetapi menjadi bagian dari upaya menjalankan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Mugiyanto.













