Potensinews.id – Unit Reskrim Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang pria berinisial R alias PL (24), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Tersangka ditangkap setelah melakukan aksi pembobolan rumah kosong di Dusun IV Bengkulu Dalam, Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP M. Lusy Suryadi menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi saat rumah ditinggal pergi oleh pemiliknya ke Kotabumi, Lampung Utara sejak Jumat, 19 Desember 2025.
Korban baru menyadari rumahnya dibobol pada Senin, 22 Desember 2025 pukul 11.00 WIB saat mendapati kondisi ruangan sudah berantakan.
“Pelaku diduga masuk melalui atap rumah dengan membuka genteng, kemudian merusak grendel pintu penghubung dapur dan ruang tengah, serta merusak gembok kamar korban,” ujar AKP M. Lusy Suryadi, Minggu, 15 Februari 2026.
Dalam aksinya, tersangka menggasak berbagai barang berharga mulai dari perhiasan hingga bahan sembako. Barang bukti yang hilang meliputi satu buah cincin emas 10 gram, TV LED 32 inci merek Sharp, receiver, serta sepeda motor Suzuki Smash Titan dengan nomor polisi BE 4835 JA lengkap dengan BPKB dan STNK.
Tidak hanya barang elektronik, pelaku juga membawa kabur bahan sembako berupa telur ayam, minyak goreng, gula pasir, mie instan, hingga perlengkapan mandi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp30.000.000.
Penangkapan terhadap R alias PL dilakukan oleh Tim TEKAB 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan pada Jumat (13/02/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di Kampung Bengkulu.
“Tersangka diamankan tanpa perlawanan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa STNK motor korban, TV LED, receiver, dan sepasang sepatu,” tambah Kapolsek.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Labuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.













