Berita

Polres Lampung Tengah Diminta Usut Dugaan Korupsi BUMK dan Aset Desa Onoharjo

×

Polres Lampung Tengah Diminta Usut Dugaan Korupsi BUMK dan Aset Desa Onoharjo

Sebarkan artikel ini
Polres Lampung Tengah Diminta Usut Dugaan Korupsi BUMK dan Aset Desa Onoharjo
Pengelolaan BUMK dan aset tanah bengkok seluas 17,5 hektar di Desa Onoharjo, Lampung Tengah, diduga bermasalah. Foto: Ist

Potensinews.id – Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) serta aset milik Desa Onoharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, kini menjadi sorotan tajam.

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah diminta segera menuntaskan penyelidikan atas dugaan korupsi dan pengelolaan anggaran yang dinilai tidak transparan serta tidak akuntabel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan BUMK Onoharjo di bawah kepemimpinan Dwi Rahayu diduga menyimpang dari tujuan awal untuk meningkatkan perekonomian desa.

Muncul indikasi kuat bahwa sejak tahun 2022 hingga 2025, dana BUMK tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum Kepala Kampung, Yohanes Eko Wibowo.

Tidak hanya dana BUMK, pengelolaan aset tanah desa berupa tanah bengkok seluas kurang lebih 17,5 hektar juga disinyalir menyalahi aturan. Tanah tersebut dilaporkan telah disewakan kepada pihak ketiga dengan harga Rp8 juta per hektar untuk masa sewa tiga tahun.

Baca Juga:  Jalan Tol Trans-Sumatera: Pintu Mobilitas Lampung-Aceh Terbuka Lebar di 2024

Salah satu penyewa berinisial BJ diketahui mengelola 4 hektar di wilayah Kampung Putra Lempuyang (Bandar Rejo).

Namun, uang hasil sewa tersebut diduga tidak pernah masuk ke rekening Pendapatan Asli Desa (PAD) karena tidak tercatat secara resmi dalam kas desa.

Seorang warga Onoharjo yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya atas pola kepemimpinan Kepala Kampung yang dinilai semena-mena dalam mengelola kekayaan desa.

“Kami sudah geram melihat perilaku Kepala Kampung yang patut dinilai semena-mena dalam mengelola aset kampung dan BUMK. Akibatnya, kondisi ekonomi kampung tidak mengalami kemajuan sama sekali,” keluh warga tersebut, Senin, 23 Februari 2026.

Warga menegaskan dukungan penuh kepada Unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Tengah yang dikabarkan tengah melakukan pendalaman atas kasus ini.

Baca Juga:  Reklamasi Pantai Karang Jaya Dinilai Cacat Prosedur, Warga Minta Proyek Dihentikan Karena Sengsarakan Nelayan

Mereka berharap proses hukum berjalan objektif agar aset-aset desa dapat dikembalikan fungsinya untuk kesejahteraan masyarakat luas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kampung Onoharjo belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan penggunaan dana BUMK dan uang sewa tanah bengkok tersebut.