Berita

Dugaan Pengaturan Proyek PUTR Metro, KAMPUD Adukan ke Kejati Lampung

×

Dugaan Pengaturan Proyek PUTR Metro, KAMPUD Adukan ke Kejati Lampung

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pengaturan Proyek PUTR Metro, KAMPUD Adukan ke Kejati Lampung
KAMPUD secara resmi mengirim laporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek di Dinas PUTR Kota Metro tahun anggaran 2025. | Ist

Potensinews.id — Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi mengirim laporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro tahun anggaran 2025.

Dalam keterangan pers, Selasa, 3 Maret 2026, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono serta Juned dari bidang hukum, HAM, dan aksi massa, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah didaftarkan secara resmi pada Rabu, 25 Februari 2026.

Menurut Seno Aji, laporan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pengkondisian dan pengaturan sekitar 230 paket proyek di Dinas PUTR Kota Metro tahun anggaran 2025.

Baca Juga:  Di Balik Viral Lagu Lampung Berjudul Penyampai Khasa

Ia merinci bahwa dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil investigasi internal KAMPUD terhadap pernyataan Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro yang mengungkap adanya skema pengaturan pembagian paket proyek oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas bersama sejumlah pejabat terkait, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Selain dugaan pengaturan pembagian proyek, KAMPUD juga menyoroti indikasi adanya komitmen tertentu yang diduga mengarah pada praktik fee atau setoran proyek. Menurut Seno, hal tersebut berpotensi berdampak pada kualitas pekerjaan, termasuk dugaan pengurangan volume dan spesifikasi teknis proyek.

“Kita berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional demi rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga:  GEMAK Desak Kejati Lampung Usut Dugaan Korupsi Dana BOS di Lampung Barat

Senada, Agung Triyono menambahkan bahwa berdasarkan penelusuran pada sistem pengadaan secara elektronik (SPSE), ditemukan adanya satu perusahaan yang diduga mendapatkan 5 hingga 7 paket proyek dalam tahun anggaran yang sama di Dinas PUTR Kota Metro.

“Hal ini menjadi sinyal kuat dugaan adanya kongkalikong, sehingga proses penunjukan terkesan hanya formalitas administratif,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut, selain melapor ke Kejati Lampung, DPP KAMPUD juga telah menyampaikan pengaduan kepada Kepolisian Daerah Lampung (Polda Lampung). Tidak menutup kemungkinan, laporan serupa akan disampaikan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Plt Kepala Dinas PUTR Kota Metro tahun 2025 dijabat oleh Ardah, S.E., M.AP., sementara Sekretaris Dinas dijabat oleh Herman Susilo, S.Si., M.TA.

Baca Juga:  Kemenag Lampung Lantik Jumadi Jadi Kabid Bimas Hindu 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dinas PUTR Kota Metro terkait laporan tersebut.