Potensinews.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial RM (32), warga Bumi Agung, Kecamatan Lempuing. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K. menjelaskan bahwa RM diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di wilayah Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolres saat menggelar ekspose kasus di Mapolres Way Kanan.
Kapolres menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 08.50 WIB terkait adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di dalam jaket hoodie merek Off Link Apparel berwarna hitam yang dikenakan tersangka.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka RM, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 201,88 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone, jaket hoodie hitam, plastik klip, serta plastik berwarna hitam.
Sementara itu, di lokasi berbeda, Satresnarkoba Polres Way Kanan juga mengamankan seorang pria berinisial AWA (22) yang berdomisili di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
AWA diamankan pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, karena diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong. Selanjutnya AWA dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan urine menggunakan alat tes narkoba.
Hasil pemeriksaan menunjukkan satu garis merah yang mengindikasikan sampel urine milik tersangka positif mengandung zat Methamphetamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, sampel urine milik tersangka dibuatkan berita acara, dibungkus dan disegel untuk dilakukan pengujian laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan guna memastikan kandungan zat di dalamnya.
Saat ini kedua tersangka, RM dan AWA, telah diamankan di Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara tersangka AWA diduga sebagai penyalahguna narkotika dan dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres juga menambahkan bahwa estimasi harga pasar sabu mencapai sekitar Rp1 juta per gram. Dengan barang bukti sebanyak 201,88 gram, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp201.880.000.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 808 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” pungkas Kapolres.













