DPRD Bandar Lampung

Polemik “Jabatan Hantu” 48 RT di Pesawahan Disorot DPRD Bandar Lampung

×

Polemik “Jabatan Hantu” 48 RT di Pesawahan Disorot DPRD Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Polemik “Jabatan Hantu” 48 RT di Pesawahan Disorot DPRD Bandar Lampung
Anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin. Foto: Ist

Potensinews.id – Polemik dugaan “jabatan hantu” puluhan Ketua RT di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, akhirnya mencuat hingga ke meja DPRD Kota Bandar Lampung.

Sebanyak 48 Ketua RT dituding masih menjalankan tugas serta menerima fasilitas negara, meskipun masa jabatan mereka disebut telah berakhir sejak awal Januari 2026.

Persoalan ini bermula dari kecurigaan warga terhadap tata kelola birokrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan.

Perwakilan warga Pesawahan, Darwin, mengungkapkan bahwa masa jabatan para Ketua RT tersebut sebenarnya telah habis sejak 6 Januari 2026. Namun hingga kini, proses pemilihan pengganti belum juga dilaksanakan.

Menurutnya, warga bahkan sudah mengingatkan pihak kelurahan sejak November 2025 agar segera mempersiapkan proses pergantian. Namun, kata Darwin, respons yang diberikan dinilai lambat.

Baca Juga:  KNPI Bandar Lampung memperoleh Penghargaan dari Walikota Bandar Lampung di HUT RI ke-78

“Anehnya, meskipun masa jabatan sudah habis, pada 28 Januari kemarin mereka masih dikabarkan menerima insentif. Ini sebenarnya bagaimana aturannya?” ujar Darwin.

Ia juga menyoroti surat edaran mengenai rencana musyawarah pemilihan Ketua RT baru yang baru diterbitkan pada Februari, setelah masa jabatan para RT tersebut berakhir.

DPRD Turun Tangan

Menanggapi polemik tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, langsung turun tangan untuk memediasi persoalan antara warga dan pihak pemerintah setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Romi meminta camat segera mengambil langkah konkret untuk meredakan ketegangan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.

Ia juga mendesak agar proses pemilihan Ketua RT baru segera dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Desak Perencanaan Proyek PU Lebih Matang di 2026

“Kita minta camat segera meredakan ketegangan warga. Panitia pemilihan juga disepakati dirombak menjadi tujuh orang agar lebih representatif,” ujar Romi, Rabu (11/2/2026).

Menariknya, Romi juga menyarankan agar proses pemilihan dilakukan di masjid setempat. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif dan damai, mengingat sebelumnya situasi sempat memanas akibat miskomunikasi antara warga dan aparatur.

Dari hasil mediasi tersebut disepakati bahwa pemilihan 48 Ketua RT baru harus diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.

Warga kini berharap pemerintah setempat dapat segera menepati kesepakatan tersebut agar tidak lagi muncul polemik terkait jabatan yang dinilai telah berakhir masa berlakunya.