DPRD Bandar Lampung

Bandar Lampung Terancam Krisis Drainase, Fraksi PKS Desak Penyusunan Masterplan Terintegrasi

×

Bandar Lampung Terancam Krisis Drainase, Fraksi PKS Desak Penyusunan Masterplan Terintegrasi

Sebarkan artikel ini
Bandar Lampung Terancam Krisis Drainase, Fraksi PKS Desak Penyusunan Masterplan Terintegrasi
Ketua Fraksi PKS DPRD Bandar Lampung, Agus Widodo. Foto: Ist

Potensinews.id – Berulangnya musibah banjir di sejumlah wilayah Bandar Lampung pasca hujan intensitas tinggi menimbulkan keprihatinan legislatif.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandar Lampung menilai kondisi ini merupakan alarm keras bahwa kapasitas sistem drainase kota sudah tidak lagi memadai dan memerlukan evaluasi menyeluruh.

Ketua Fraksi PKS DPRD Bandar Lampung, Agus Widodo, menegaskan bahwa pengelolaan infrastruktur perkotaan saat ini harus dilakukan secara sistematis. Jika tidak, ibu kota Provinsi Lampung ini berisiko mengalami krisis drainase yang lebih parah di masa mendatang.

“Bandar Lampung berisiko mengalami krisis drainase kota apabila pengelolaannya tidak direncanakan secara komprehensif dan terintegrasi dengan kebijakan pembangunan kota,” ujar Agus Widodo, Sabtu, 7 Maret 2026.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Mandul, Warga Gunung Terang Sengsara Akibat Banjir

Menurut Agus, berkurangnya kawasan resapan air akibat pertumbuhan permukiman dan pembangunan infrastruktur menyebabkan limpasan air hujan meningkat drastis. Tanpa perencanaan matang, saluran yang ada saat ini akan terus terbebani melampaui kapasitasnya.

Sebagai langkah konkret, Fraksi PKS merekomendasikan lima poin kebijakan strategis kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung:

1. Penyusunan Masterplan Drainase: Sebagai fondasi perencanaan jangka panjang.

2. Audit Drainase Eksisting: Mengetahui kapasitas riil, tingkat sedimentasi, dan memetakan titik rawan genangan.

3. Pembangunan Kolam Retensi: Menampung limpasan air di kawasan strategis saat curah hujan tinggi.

4. Integrasi Tata Ruang: Menyelaraskan sistem drainase dengan implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

5. Normalisasi Sungai Berkala: Melakukan pengerukan sedimen dan penataan sempadan sungai secara konsisten.

Baca Juga:  DPRD Bandar Lampung Soroti Kekosongan Program Makan Bergizi Gratis di SD Sukarame

Agus Widodo menegaskan, DPRD siap memberikan dukungan penuh baik dari fungsi pengawasan maupun penganggaran. Ia berharap pemerintah kota tidak lagi menggunakan pendekatan reaktif dalam menangani banjir.

“DPRD siap mendorong langkah strategis pemerintah kota. Yang terpenting adalah perencanaan sistematis agar penanganan banjir mampu menjawab tantangan jangka panjang,” pungkasnya.