Potensinews.id – Persoalan ketersediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan perumahan kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung, Rizaldi Adrian, menyoroti minimnya fasilitas umum tersebut yang dinilai belum menjadi prioritas pengembang.
Rizaldi mengungkapkan bahwa keluhan mengenai sulitnya akses lahan pemakaman bukan persoalan baru. Dewan bahkan telah menerima aspirasi warga terkait hal ini dalam beberapa kesempatan.
“Sudah dua hingga tiga kali persoalan serupa dilaporkan ke DPRD. Ini menunjukkan bahwa persoalan TPU benar-benar terjadi di tengah masyarakat dan butuh kejelasan,” ujarnya.
Politisi tersebut menjelaskan bahwa sebenarnya aturan mengenai kewajiban penyediaan TPU sudah sangat jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan lahan TPU minimal 2 persen dari total luas lahan proyek.
“Dalam aturan ditegaskan, minimal dua persen dari luas lahan proyek itu untuk TPU. Lahan ini bisa berada di dalam atau di luar kawasan perumahan, tentunya disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah,” jelas Rizaldi.
Ia menambahkan, dalam dokumen perizinan seperti site plan, kewajiban penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebenarnya sudah tercantum dan menjadi syarat diterbitkannya izin. Namun, persoalan muncul di lapangan ketika fasilitas tersebut tidak kunjung diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah.
“Di site plan memang ada dan itu syarat izin keluar. Tapi setiap kali persoalan muncul, kendalanya selalu sama: fasum belum diserahkan ke pemerintah. Akibatnya, masalah ini terus berulang,” sesalnya.
Kondisi ini, menurut Rizaldi, menempatkan masyarakat pembeli rumah pada posisi yang sangat dirugikan. Ketika kebutuhan mendesak terjadi, warga justru tidak memiliki kepastian atas fasilitas yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Yang terdampak langsung itu masyarakat. Mereka sudah membeli rumah, tapi saat ada warga yang meninggal, kesulitan mencari lahan pemakaman. Ini ironis,” tegasnya.
Oleh karena itu, Rizaldi mendesak agar fungsi pengawasan berjalan lebih konsisten. Kewajiban pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan fasum harus benar-benar dilaksanakan. Jika tidak, sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan harus ditegakkan.
“Kita butuh kepastian dan langkah tegas agar persoalan TPU di perumahan tidak terus berulang. Jangan sampai masyarakat selalu menjadi pihak yang dirugikan,” pungkasnya.













