Way Kanan

Modus Tukar Ban Baru dengan Ban Bekas, Karyawan PT Karya Transportasi Abadi Diamankan Polisi

×

Modus Tukar Ban Baru dengan Ban Bekas, Karyawan PT Karya Transportasi Abadi Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Modus Tukar Ban Baru dengan Ban Bekas, Karyawan PT Karya Transportasi Abadi Diamankan Polisi
Polsek Way Tuba mengamankan ZR (21) pelaku penggelapan 4 ban tronton perusahaan di Way Kanan.

Potensinews.id – Unit Reskrim Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, mengamankan seorang pemuda berinisial ZR (21) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan empat buah ban kendaraan tronton milik PT Karya Transportasi Abadi.

Warga asal Jambi ini diringkus setelah pihak perusahaan melaporkan kejanggalan pada kendaraan operasional mereka, Selasa, 10 Maret 2026.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi, menjelaskan bahwa aksi pelaku terungkap pada Sabtu, 7 Maret 2026 lalu.

Kejadian bermula saat kepala mekanik perusahaan melakukan pengecekan rutin terhadap truk tronton Hino bernomor polisi BE 8063 AUD yang baru tiba di garasi.

“Hasil pengecekan menunjukkan nomor seri dan merek empat ban kendaraan tersebut tidak sesuai dengan data spesifikasi yang diberikan perusahaan. Setelah dikonfirmasi, tersangka ZR mengakui telah menukar ban baru milik perusahaan dengan ban bekas (second) beserta peleknya,” ungkap Iptu Untung Pribadi.

Baca Juga:  Targetkan Kemandirian Daerah, Bupati Way Kanan Dorong Hilirisasi Pertanian di Bahuga

Dari pengakuan tersangka, empat unit ban asli tersebut dijual bersama seorang rekannya di sebuah bengkel tambal ban di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Way Tuba. Dari hasil penjualan tersebut, pelaku meraup uang sebesar Rp7.000.000.

ZR mengambil bagian Rp6.000.000, sementara rekannya mendapatkan Rp1.000.000.

“Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian materiil berupa empat unit ban dan pelek yang ditaksir mencapai Rp15.800.000,” tambah Kapolsek.

Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan ZR sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Tuba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga:  Humanis dan Responsif, Personel Polres Way Kanan Turun Bantu Warga

Pihak kepolisian mengimbau perusahaan jasa transportasi untuk memperketat pengawasan operasional guna mencegah aksi serupa. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi nomor WhatsApp Bantuan Polisi di 0853-8237-8166 atau Call Center 110.